JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi alarm serius karena judi online dinilai tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga merusak kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol bertajuk “Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Medan.
Meutya menegaskan praktik judi online merupakan bentuk penipuan digital yang secara sistematis membuat pemain mengalami kerugian dalam jangka panjang.
Karena itu, ia meminta masyarakat ikut berperan aktif menjadi garda terdepan dalam edukasi dan pencegahan penyebaran judi online di lingkungan keluarga maupun komunitas.
Menurutnya, upaya pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs dan penindakan hukum semata. Pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital dan membangun kesadaran masyarakat secara luas.
“Kita tidak hanya melakukan takedown akses, tetapi juga harus memastikan masyarakat memahami dampak buruk judi online agar kesadaran tumbuh dari keluarga dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Meutya juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan praktik judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga disebut mengalami persoalan ekonomi hingga kekerasan rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat perjudian digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital disebut terus memperkuat upaya pemblokiran situs dan konten judi online. Namun, Meutya menilai penanganan masalah tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Ia meminta dukungan dari Polri, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, hingga platform digital untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Selain itu, Kemkomdigi juga telah meminta platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube lebih aktif menurunkan iklan maupun konten promosi judi online yang menyasar pengguna di Indonesia.
Meutya menegaskan seluruh pihak memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mencegah penyebaran judi online yang semakin agresif di ruang digital.
Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk memperkuat budaya anti-judi online, terutama dalam melindungi anak-anak dari paparan sejak dini. (mas)