telkomsel halo

Kemkomdigi uji publik RPM UPT monitor frekuensi

07:39:00 | 13 May 2026
Kemkomdigi uji publik RPM UPT monitor frekuensi
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik terhadap dua Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait organisasi dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital.

Konsultasi publik dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemkomdigi, khususnya terkait penataan organisasi UPT di lingkungan kementerian.

Adapun dua regulasi yang diuji publik meliputi RPM tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital serta RPM tentang Kriteria Klasifikasi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital.

UPT tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi dan memiliki tugas utama melakukan pengawasan serta pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan infrastruktur digital.

Dalam rancangan aturan itu, UPT memiliki sejumlah fungsi strategis, mulai dari observasi dan deteksi penggunaan frekuensi radio, pengukuran parameter teknis stasiun radio, penanganan gangguan spektrum, hingga pengawasan kualitas layanan telekomunikasi.

Selain itu, UPT juga bertugas melakukan pengawasan kepatuhan standar perangkat telekomunikasi, penertiban pelanggaran penggunaan frekuensi, hingga dukungan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor spektrum frekuensi radio.

Kemkomdigi menilai keberadaan UPT monitor spektrum memiliki posisi penting dalam menjaga ketertiban pemanfaatan frekuensi radio nasional, termasuk memastikan layanan telekomunikasi berjalan sesuai standar Quality of Service (QoS) dan Quality Assurance (QA).

Melalui sistem monitoring terintegrasi berbasis teknologi, UPT diharapkan mampu memastikan penggunaan spektrum berlangsung legal, aman, dan tidak menimbulkan interferensi antar layanan telekomunikasi.

Peran tersebut dinilai semakin penting di tengah meningkatnya kebutuhan konektivitas digital nasional, termasuk mendukung layanan publik, komunikasi darurat, penyiaran, hingga kepentingan pertahanan negara.

Kemkomdigi juga menyebut regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi digital nasional melalui penguatan pengawasan frekuensi dan percepatan penanganan gangguan layanan telekomunikasi di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.

GCG BUMN
Konsultasi publik atas kedua rancangan peraturan tersebut dibuka selama tiga hari dan berlangsung hingga 18 Mei 2026. (mas)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories