•
Pada pita 2,6 GHz, mitigasi terhadap stasiun radio dinas radiolokasi (meteorologi) pada rentang
27002900 MHz serta stasiun radio dinas radiolokasi untuk telekomunikasi khusus pada pita S-band.
Kemkomdigi menegaskan proses seleksi ini akan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Melalui alokasi spektrum frekuensi radio ini, pemerintah berharap operator telekomunikasi dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi digital nasional. (mas)