telkomsel halo

Komdigi buka seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

08:37:00 | 24 Apr 2026
Komdigi buka seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia resmi membuka proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada 2026. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi demi memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan mobile broadband di seluruh Indonesia.

Seleksi ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20252029 serta Rencana Strategis Kemkomdigi 20252029, guna menambah ketersediaan spektrum bagi operator seluler dan mempercepat pemerataan akses internet berkualitas bagi masyarakat.

Adapun pita frekuensi yang ditawarkan dalam seleksi ini meliputi:

    Pita 700 MHz: rentang 703738 MHz (uplink) berpasangan dengan 758793 MHz (downlink), dengan total lebar pita 70 MHz (2x35 MHz).
    Pita 2,6 GHz: rentang 25002690 MHz dengan total lebar pita 190 MHz.
Pemenang seleksi nantinya wajib memenuhi sejumlah komitmen pembangunan dan operasional, di antaranya:

    Penyediaan layanan 4G/LTE, dengan menyelenggarakan akses internet mobile broadband berstandar minimal Long Term Evolution (4G) di desa/kelurahan yang telah ditetapkan.
    Implementasi teknologi 5G, dengan menyediakan layanan internet berstandar International Mobile Telecommunications-2020 (5G) di kota/kabupaten sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.
    Kewajiban PNBP, meliputi pembayaran biaya izin awal (up-front fee), biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio), serta penyerahan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.
Dalam aspek teknis, pemenang seleksi juga diwajibkan melakukan mitigasi terhadap potensi gangguan frekuensi (harmful interference), antara lain:

    Pada pita 700 MHz, mitigasi terhadap gangguan perangkat penerima siaran televisi digital yang menggunakan penguat sinyal (amplifier).
    Pada pita 2,6 GHz, mitigasi terhadap stasiun radio dinas radiolokasi (meteorologi) pada rentang 27002900 MHz serta stasiun radio dinas radiolokasi untuk telekomunikasi khusus pada pita S-band.
GCG BUMN
Kemkomdigi menegaskan proses seleksi ini akan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Melalui alokasi spektrum frekuensi radio ini, pemerintah berharap operator telekomunikasi dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi digital nasional. (mas)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories