JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik untuk penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Pedoman Manajemen Layanan SPBE.
Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pemerintahan digital sekaligus merespons hasil evaluasi penyelenggaraan SPBE yang menunjukkan pengelolaan aset TIK dan layanan digital di instansi pusat maupun pemerintah daerah belum berjalan optimal. Penyusunan aturan ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset TIK, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pengelolaan, hingga penghapusan aset. Selain itu, aturan ini juga akan mengatur pengelolaan layanan pengguna, operasional layanan, dan aplikasi SPBE agar lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
Secara substansi, RPM ini terdiri dari 13 pasal dalam batang tubuh dan dua lampiran yang mengatur teknis pelaksanaan manajemen aset TIK dan layanan SPBE.
Kemkomdigi mengajak masyarakat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan demi menyempurnakan regulasi ini agar mampu mendukung penerapan SPBE yang berkelanjutan dan menghadirkan layanan publik yang lebih berkualitas.
Konsultasi publik dibuka mulai 22 April hingga 5 Mei 2026. Masukan dapat dikirim melalui email ke moha052@komdigi.go.id. (mas)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik