JAKARTA (IndoTelko) - Meutya Hafid mengingatkan meningkatnya kerentanan perempuan dan anak terhadap kejahatan di ruang digital, mulai dari sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan manusia. Ancaman tersebut dinilai tidak lagi sekadar gangguan daring, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan.
Dalam sebuah talkshow di TVOne, Meutya menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan kemudahan distribusi konten membuat pelaku kejahatan semakin leluasa beraksi, terlebih dengan adanya anonimitas di dunia maya. Kondisi ini mendorong perlunya perlindungan yang lebih kuat, khususnya bagi kelompok rentan.
Sebagai respons, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 2025. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko paparan konten berbahaya tanpa membatasi akses mereka terhadap internet secara keseluruhan. Indonesia menjadi salah satu negara yang lebih awal mengambil langkah tersebut, menyusul kebijakan serupa di Australia.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak yang berpotensi berdampak pada kesehatan mental, fokus belajar, serta membuka celah terhadap eksploitasi digital. Sejumlah negara lain kini mulai mengkaji kebijakan serupa dengan merujuk pada implementasi di Indonesia.
Selain regulasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga memperkuat pengawasan ruang digital dan mempercepat penanganan konten berbahaya. Koordinasi dengan aparat penegak hukum turut ditingkatkan untuk memastikan penindakan terhadap pelaku kejahatan digital berjalan efektif.
Pemerintah menegaskan bahwa kekerasan di ruang digital memiliki dampak yang setara dengan kejahatan di dunia nyata, sehingga memerlukan penanganan yang serius dan kolaboratif lintas sektor. (mas)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik