TikTok Takedown 780 ribu akun anak

08:07:00 | 15 Apr 2026
TikTok Takedown 780 ribu akun anak
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan upaya perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil. Hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan aksi konkret ini, sekaligus menyampaikan komitmen kepatuhan kepada pemerintah. Platform tersebut juga telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun serta melakukan pembaruan berkala terkait kebijakan perlindungan anak.

Pemerintah mengapresiasi langkah tersebut dan mendorong platform digital lain untuk segera melaporkan upaya serupa, termasuk jumlah akun yang telah ditindak atau diturunkan.

Sementara itu, Roblox dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan regulasi. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, pemerintah masih menemukan celah, khususnya terkait kemungkinan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal.

Kemkomdigi menegaskan bahwa hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan bersifat opsional, melainkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Sebelumnya, sejumlah platform seperti X, Bigo Live, serta layanan dari Meta—termasuk Instagram, Threads, dan Facebook—telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala, serta tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan perlindungan anak di ruang digital. (mas)

Artikel Terkait