JAKARTA (IndoTelko) Pemerintah memperkuat upaya penanganan kejahatan digital dengan mengintegrasikan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya kasus penipuan online, judi daring, hingga pemerasan berbasis seksual di ruang siber.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan menyederhanakan koordinasi serta mempercepat respons terhadap aduan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa tren kejahatan digital terus menunjukkan lonjakan signifikan sehingga membutuhkan sistem penanganan yang lebih terintegrasi.
Menurutnya, peningkatan kasus penipuan digital hingga sextortion dan judi online menjadi perhatian utama pemerintah saat ini. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan angka kejadian dapat ditekan dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan, perubahan utama terletak pada penyederhanaan alur kerja. Mekanisme yang sebelumnya mengandalkan proses administratif antar lembaga kini akan diubah menjadi sistem terintegrasi agar laporan masyarakat dapat diproses lebih cepat.
Selain itu, kanal pengaduan juga akan disatukan. Selama ini masyarakat menggunakan berbagai nomor layanan seperti 110 dan 112. Ke depan, sistem command center akan diintegrasikan sehingga pelaporan cukup melalui satu pintu dan dapat langsung ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai kolaborasi ini akan memperkuat respons aparat terhadap maraknya kejahatan digital. Ia menekankan pentingnya langkah cepat untuk mencegah bertambahnya korban serta memastikan setiap laporan dapat segera ditangani.
Kerja sama ini juga mencakup edukasi kepada masyarakat, pengamanan infrastruktur strategis seperti Pusat Data Nasional, serta penyusunan mekanisme terpadu dalam penanganan tindak pidana siber.
Melalui integrasi ini, pemerintah menargetkan proses penanganan laporan menjadi lebih singkat, koordinasi antar lembaga semakin efisien, serta risiko kerugian masyarakat akibat kejahatan digital dapat diminimalkan. (mas)