JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa tampilan rating Indonesia Game Rating System pada sejumlah gim di Steam bukan merupakan klasifikasi resmi yang telah diverifikasi pemerintah. Hal ini dinilai berpotensi menyesatkan publik, terutama terkait batas usia pemain.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Ditjen Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana mengungkapkan, hasil pemantauan menunjukkan rating yang muncul di platform tersebut masih bersumber dari mekanisme internal berbasis self-declare, bukan melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan di Indonesia. “Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya di Jakarta.
Komdigi juga menemukan indikasi penggunaan label IGRS yang dilakukan melalui mekanisme internal tanpa verifikasi resmi, sehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada perlindungan masyarakat di ruang digital.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap pelaku usaha digital diwajibkan menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan. Dalam konteks ini, Komdigi menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan di Steam dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah menyatakan akan segera meminta klarifikasi dari pihak Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan nasional. “Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegas Sonny.
Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran, Komdigi membuka kemungkinan penindakan sesuai ketentuan, termasuk langkah administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh. Di sisi lain, pemerintah juga terus menyempurnakan sistem IGRS, termasuk memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan agar hasil klasifikasi semakin akurat dan kredibel.
Komdigi menambahkan, pengawasan ruang digital memerlukan peran bersama. Masyarakat diimbau untuk merujuk pada informasi resmi melalui kanal IGRS maupun situs resmi Komdigi, serta aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian informasi terkait klasifikasi gim. (mas)