JAKARTA (IndoTelko) 1 Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan pembatasan akses layanan Wikimedia Foundation akan segera dicabut setelah proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat rampung dan terverifikasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan pemerintah mengapresiasi langkah komunikasi yang dilakukan pihak Wikimedia dalam menindaklanjuti kewajiban administratif tersebut. Normalisasi akses akan dilakukan setelah proses verifikasi selesai.
Menurutnya, sebagai platform digital global dengan basis pengguna besar di Indonesia, Wikimedia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran PSE sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Aturan ini mewajibkan setiap platform yang menyediakan layanan digital, memproses data pribadi, serta beroperasi di Indonesia untuk terdaftar secara resmi.
Ia menegaskan bahwa kontribusi Wikimedia dalam menyediakan akses pengetahuan tetap dihargai. Namun, keterbukaan informasi harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum. Pendaftaran PSE dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas platform, termasuk dalam memastikan adanya kontak resmi untuk koordinasi teknis, penanganan konten, serta perlindungan pengguna.
Lebih lanjut, status organisasi nirlaba tidak menjadi pengecualian dalam kewajiban perlindungan data pribadi. Dalam ekosistem digital, risiko keamanan dapat terjadi pada semua jenis platform, sehingga kepatuhan terhadap regulasi menjadi elemen penting untuk menjaga keamanan dan kepercayaan publik.
Kemkomdigi juga menyatakan terus membuka jalur komunikasi dengan pihak Wikimedia guna mempercepat proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah proses tersebut selesai, pemerintah akan melakukan evaluasi lanjutan terkait pembatasan akses yang saat ini diterapkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan tepercaya, sekaligus memastikan platform global yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta melindungi kepentingan pengguna. (mas)