JAKARTA (IndoTelko) Upbit Indonesia menyambut baik beroperasinya International Crypto Exchange (ICEX) sebagai bursa aset keuangan digital yang telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran ICEX dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur pasar kripto nasional yang lebih kompetitif dan sehat.
Dengan status sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital, ICEX kini menjadi bursa kripto kedua di Indonesia yang berada di bawah pengawasan OJK. Hal ini membuka peluang terciptanya ekosistem perdagangan aset kripto yang tidak lagi terpusat pada satu entitas, sekaligus mendorong persaingan yang lebih seimbang di industri.
Upbit Indonesia menilai bertambahnya jumlah bursa kripto berizin akan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri aset keuangan digital yang teregulasi. Kondisi ini sejalan dengan upaya regulator dalam memperkuat tata kelola serta meningkatkan kredibilitas industri kripto di Tanah Air.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, mengatakan bahwa keberadaan lebih dari satu bursa kripto resmi merupakan fondasi penting dalam membangun pasar yang lebih matang dan berkelanjutan.
“Struktur pasar yang kompetitif dan berada dalam kerangka regulasi yang jelas akan memperkuat tata kelola industri kripto secara keseluruhan. Ini juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antar pelaku usaha,” ujar Resna.
Menurutnya, sinergi antara pelaku industri, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk menjawab dinamika serta kompleksitas pasar aset digital yang terus berkembang. Pasar yang lebih terbuka diyakini dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat kepercayaan investor.
Upbit Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pengembangan ekosistem kripto nasional, termasuk melalui peningkatan literasi aset digital dan penguatan praktik tata kelola yang baik. Perusahaan juga memastikan seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai ketentuan OJK, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan investor. (mas)