telkomsel halo

Ethis, Aplikasi Peer-to-Peer Financing Syariah

12:00:24 | 29 Nov 2022
Ethis, Aplikasi Peer-to-Peer Financing Syariah
JAKARTA (IndoTelko) -- Sebuah aplikasi berbasis fintech syariah dirilis untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan pendanaan. Aplikasi itu bernama Ethis Mobile.

Platform Fintek Syariah Ethis resmi merilis aplikasi ETHIS Mobile. Aplikasi ETHIS Mobile kini dapat diunduh oleh masyarakat di Google Play Store dan juga App Store. 

Ronald Yusuf Wijaya, CEO & Co-Founder ETHIS, menuturkan hadirnya aplikasi ETHIS Mobile merupakan bentuk komitmen dari ETHIS untuk dapat terus meningkatkan pelayanan kepada para penggunanya. 

“Semoga hadirnya ETHIS Mobile dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memulai pendanaan dan juga bagi para UKM untuk dapat memperoleh pembiayaan," ujarnya.

Ronald juga memastikan bahwa aplikasi ETHIS terpercaya dan dirilis dengan memenuhi berbagai ketentuan yang ditentukan oleh regulator. 

“Industri layanan jasa keuangan merupakan sektor yang highly regulated. Kami berupaya untuk menghadirkan aplikasi yang memudahkan pengguna, namun juga comply terhadap aturan saat ini.”

Melalui ETHIS Mobile, pengguna akan mendapatkan notifikasi secara real-time akan proyek-proyek yang ETHIS hadirkan serta pengguna dapat memantau perkembangan proyek yang sudah mereka danai. Selain itu, ETHIS juga memberikan keleluasaan kepada para pengguna untuk dapat memilih proyek-proyek yang akan mereka danai sesuai dengan selera. Pemberi Dana (Funder) juga dapat merasakan proyeksi imbal hasil yang bersaing yaitu 18% - 24% per annumnya. 

Ethis Indonesia sendiri merupakan fintek peer-to-peer financing syariah yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK sejak tahun 2021. Berdiri pada tahun 2016, Ethis Indonesia merupakan bagian dari Ethis Group yang juga telah berizin di Malaysia dan Oman. Ethis juga baru saja memenangkan Global Islamic Finance Awards (GIFA) 2022 sebagai Best Crowdfunding Islamic Platform. Dan beberapa waktu lalu menerima pe Ethis Indonesia menghadirkan alternatif pendanaan dengan membentuk komunitas pemberi pendanaan, untuk berpartisipasi secara kolektif dan syariah sehingga pemilik dana mendapatkan bagi hasil yang adil dan transparan. (sar)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year