Segmentasi pasar ini, ungkap Otong Iip, akan memudahkan perusahaan dalam memetakan paket produk sesuai dengan kebutuhan, sekaligus terjangkau di kalangan masyarakat secara nominal harga.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) yaitu perubahan dari sistem penyiaran televisi terestrial analog ke digital. Tahap pertama penghentian siaran televisi analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022. Sesuai jadwal, penduduk pada 166 kabupaten/kota nantinya tidak akan lagi dapat menikmati siaran televisi analog setelah tanggal tersebut.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog, tapi sangat dianjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital. “Targetnya, perangkat INTI DVB-T2 1407 dari PT INTI (Persero) ini akan mempercepat migrasi siaran televisi analog menjadi digital,” ujar Otong Iip. (sar)