telkomsel halo

Indosat: Kejagung mulai proses eksekusi aset substantif IM2

08:23:58 | 20 Nov 2021
Indosat: Kejagung mulai proses eksekusi aset substantif IM2
JAKARTA (IndoTelko) - Masih ingat dengan kasus PT Indosat Mega Media (IM2) yang menghebohkan jagat dunia telekomunikasi Indonesia pada 2014 lalu?

Kabar terbarunya ternyata lumayan mengejutkan. PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo sebagai pemilik 99,85% saham dari IM2 melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 November 2021 menyatakan IM2 telah menandatangani berita acara serah terima asset dihadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021.

“Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014,” ungkap Corporate Secretary Indosat Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan yang dirilis (18/11).

Ditambahkannya, mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan.

“Hingga dikeluarkannya pemberitahuan ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha Perseroan. Dapat kami yakinkan bahwa Perseroan akan mengungkapkan perkembangan material lebih lanjut pada waktu yang tepat,” katanya.

Seperti diketahui,  Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan IM2 terbukti merugikan negara dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G. Kejaksaan Agung harus mengeksekusi denda Rp1.358.343.000.000 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.

Kasus ini kembali disuarakan dengan lantang oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Tidak hanya itu, MAKI juga mendesak Kejagung untuk segera menyidangkan tiga tersangka lainnya, yakni Johnny Swandi Sjam, Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Kaizad B Heerjee agar nasib mereka tidak 'digantung'.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, sebenarnya mudah bagi Kejagung untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2. Kejagung dapat langsung datang ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penyitaan saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.

"Sebagai kompensasi uang panganti, Kejagung dapat menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proporsional sebagai pengganti pembayaran uang pengganti dalam kasus IM2. Ini sama seperti kasus kepailitan atau utang korporasi,” kata Boyamin.  

Dengan demikian, lanjutnya, saham tersebut dapat kembali dikuasai oleh negara. Eksekusi dengan mengambil saham Indosat yang dikuasai Ooredoo sejalan dengan rencana mengembalikan Indosat ke NKRI.

Boyamin mengingatkan, kasus Indosat dan IM2 sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Untuk itu, urusan hukum mengenai Indosat dan IM2 sudah selesai dan bisa langsung dieksekusi.

Boyamin mengapresiasi rencana Kejagung mengeksekusi terhadap gedung Indosat dan IM2 yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.

“Berapa pun nilai aset tersebut, kita harus apresiasi langkah Kejagung. Kejagung juga harus konsisten menuntaskan dalam kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan,” ujar Boyamin Saiman.

Namun, langkah Kejagung tidak boleh berhenti disitu. Boyamin meminta Kejagung harus terus mengejar uang pengganti hingga Rp 1,3 triliun lunas.

Selain gedung, Kejagung seharusnya bisa dengan cepat menyita seluruh aset Indosat berupa gedung, mobil, barang, uang, saham dan surat-surat berharga lainnya sebagai pengganti kerugian sebagaimana yang tertera dalam putusan MA.

“Jangan sampai juga membuat framing jika hukum menghalangi investasi atau pengembangan bisnis karena kasus ini sudah inkracht,” terang Boyamin Saiman.

Dengan eksekusi uang pengganti, maka sudah ada kepastian hukum terhadap kasus ini. Kasus ini tidak menjadi penghalang ketika Indosat ingin melakukan aksi bisnis ke depannya.

Asal tahu saja, pasca 2014, Indosat telah melakukan transformasi bisnis dari IM2 dengan membuat anak usaha itu lebih fokus ke bisnis Fixed Broadband menawarkan layanan GIG.

Kabarnya, dengan adanya eksekusi dari Kejagung, melalui surat yang disampaikan kepada para pelanggannya GIG tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan tanggal 25 November 2021.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year