telkomsel halo

Langkah kecil menuju 5G

03:07:00 | 20 Dec 2020
Langkah kecil menuju 5G
Pemerintah telah menuntaskan seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz (30 MHz) untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2020 untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak telah melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Blok Pita Frekuensi Radio pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Para pemenang adalah PT Smart Telecom untuk blok A dengan penawaran Rp144,867 miliar. Pemenang kedua adalah PT Telekomunikasi Selular untuk blok C dengan nilai penawaran Rp144,867 miliar. Pemenang ketiga adalah PT Hutchison 3 Indonesia untuk blok B dengan nilai penawaran Rp144,867 miliar.

Pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz yang terdiri atas 3 blok pita frekuensi radio rinciannya adalah sebagai berikut:
a. Blok A,terdiri atas:
(i) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
(ii) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
(iii) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
iv) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah) (v) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
(vi) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 9 (Papua)
(vii) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
(viii) Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)

b. Blok B, terdiri atas:
(i) Rentang 2370 – 2375 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
(ii) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
(iii) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi) (iv) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
(v) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur) (vi) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 9 (Papua)
(vii) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara) (viii) Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
(ix) Rentang 2375 – 2380 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)

c. Blok C, terdiri atas:
(i) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) (ii) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
(iii) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah) (iv) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
(v) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 9 (Papua)
(vi) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
(vii) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara) (viii) Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)

Langkah Kecil
Para pemenang untuk jangka pendek akan memanfaatkan tambahan spektrum untuk memperkuat pengembangan layanan broadband 4G LTE dengan memaksimalkan kapasitas dan kualitas jaringan. Jangka panjang, tentunya memanfaatkannya untuk pengembangan implementasi teknologi jaringan terbaru 5G yang akan diterapkan di Indonesia.

Agar tambahan frekuensi maksimal, kerikil kecil harus segera dibereskan yakni refarming dan keluarnya Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada awal tahun 2021 agar alokasi pita yang dimiliki menjadi contiguous dan dapat dioptimalkan untuk penyelenggaraan jaringan broadband.

Proses refarming akan didahului dengan negosiasi Business to Business (B2B) dengan Berca Hardayaperkasa (Berca) sebagai pemilik layanan Hinet milik. Hinet dengan frekuensi 2,3 GHz ada di area Sumatera Bagian Selatan dan Tengah, Kalimantan, Sulawesi Bagian Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kabarnya proses negosiasi dengan Berca ini diberi tenggat waktu setahun pasca para pemenang tender ditetapkan oleh Menkominfo.

Bisa dikatakan, "suksesnya" tender frekuensi 2,3 GHz ini sebagai langkah kecil untuk pekerjaan besar mendatangkan 5G di Indonesia.

Seperti diketahui, isu ketersediaan frekuensi untuk 5G menjadi salah satu batu sandungan bagi teknologi ini di Indonesia. Kebutuhan minimal 100 MHz membuat operator kesulitan menghadirkan teknologi ini tanpa melakukan network sharing dengan pemain lainnya.

Selain menata frekuensi yang sudah digunakan untuk layanan seluler, masih ada frekuensi lainnya yang harus dikembalikan untuk broadband seperti di 2,6 GHz, 3,5 GHz, atau 700 MHz. Jika cara "akuisisi" frekuensi Berca sukses dijalankan di 2,3 GHz, ini bisa menjadi contoh untuk melakukan hal yang sama nantinya di tiga frekuensi lainnya itu.

Saat ini Indonesia telah muncul sebagai salah satu pendorong perkembangan ekonomi internet Asia Tenggara karena nilai ekonomi internetnya tumbuh rata-rata 40% setiap tahun.

Di tengah perlombaan digital ini, semakin banyak negara yang mulai memasuki era 5G. Indonesia sudah memulai langkah kecilnya, semoga tak ada hambatan menjalankan pekerjaan besar ini.

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year