telkomsel halo

Kominfo tengah revisi Juklak tarif BHP frekuensi

06:19:08 | 13 Apr 2020
Kominfo tengah revisi Juklak tarif BHP frekuensi
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan revisi petunjuk pelaksanaan (Juklak) tarif Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi.

Perubahan itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (RPM Juklak Tarif BHP Spektrum Frekuensi Radio) sebagai pengganti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 berikut perubahannya.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, atas RPM Juklak Tarif BHP Spektrum Frekuensi Radio dimaksud telah dilakukan konsultasi publik pada tanggal 26-29 September 2018. Namun. dalam perkembangan pembahasan terdapat beberapa perubahan dan penambahan ketentuan yang cukup signifikan sehingga dipandang perlu dilakukan konsultasi publik kembali," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan kemarin.

Adapun hal-hal yang diatur dalam RPM Juklak Tarif BHP Spektrum Frekuensi Radio antara lain:

1. Ketentuan terkait BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi
2. Ketentuan terkait BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula
3. BHP IPFR untuk migrasi spektrum frekuensi radio
4. Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan (Spectrum Surety Bond)
5. ketentuan terkait pembayaran BHP IPFR
6. perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR
7. keberatan, keringanan, dan pengembalian BHP IPFR
8. formula untuk menghitung BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (“BHP ISR”)
9.  pembagian wilayah administratif penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan zona
10. jenis penggunaan frekuensi radio untuk menentukan Indeks biaya penggunaan lebar pita (lb) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip)
11. BHIP ISR untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara
12. BHP ISR angkasa dan BHP ISR stasiun bumi
13. BHP ISR untuk penyiaran
14. BHP ISR untuk perpanjangan ISR
15. perubahan BHP ISR karena perubahan data parameter teknis dari ISR
16. ketentuan terkait pembayaran BHP ISR
17. penyamaan waktu pembayaran BHP ISR
18. ketentuan terkait keberatan, keringanan, dan pengembalian BHP ISR
19. BHP Izin Kelas

RPM ini menggabungkan, mengubah, dan mencabut empat Peraturan Menteri yaitu:    

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER.KOMINFO/9/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER.KOMINFO/6/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

GCG BUMN
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories