telkomsel halo

Komisi I usulkan audit investigasi dan kinerja TVRI

11:44:00 | 27 Jan 2020
Komisi I usulkan audit investigasi dan kinerja TVRI
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR RI mengusulkan adanya audit investigasi dan kinerja TVRI untuk menyelesaikan polemik yang menghinggapi lembaga penyiaran publik itu.

“TVRI agar lebih baik ke masa depannya, maka perlu ada audit,” usul Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha dikutip dari laman DPR (26/1).

Menurutnya, audit investigasi dan kinerja tetap akan dilakukan oleh pihak berwenang tanpa intervensi Komisi I DPR RI.  “Audit kinerja ini penting untuk mengkoreksi jika ada kinerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita tetap memberikan kewenangan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit investigasi dan kinerja agar kita bisa memperbaiki TVRI di masa yang akan datang,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI Taufiq Abdullah menilai langkah untuk audit investigasi atau penyelidikan dengan tujuan tertentu ini diperlukan agar tidak mengambil langkah yang salah. “Inikan keputusan pemberhentian sudah dilakukan, tetapi tampak betul bahwa ini belum bulat di Dewas. Bukan soal kuantitas empat-satu, tetapi kita mesti cek kualitas informasi yang masuk ke kita agar kita tidak salah dalam mengambil langkah,” ucap Taufiq.

Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat turut menyetujui usulan Komisi I DPR RI untuk melakukan audit investigasi atau penyelidikan dengan tujuan tertentu untuk membuktikan dugaan malaadministrasi keuangan di LPP TVRI.

Arief Hidayat menyampaikan keputusan pemberhentian Dirut berdasar pada kewenangan Dewas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Adapun alasan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI menurut Dewas tertuang dalam SPRP, diantaranya keterlambatan honor SKK Karyawan pada Desember 2018 dan program siaran asing berbiaya besar yang dinilai tidak sesuai dengan visi-misi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.

“Tupoksi TVRI sesuai visi-misi TVRI adalah TV publik, kami bukan swasta, jadi yang paling utama adalah edukasi, jati diri, media pemersatu bangsa, prioritas programnya juga seperti itu. Realisasinya, sekarang kita nonton Liga Inggris,” jelas Arief.

Kemudian pelaksanaan tata tertib administrasi anggaran TVRI, juga terdapat ketaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019.

Diketahui, Dewas TVRI sebelumnya memberhentikan Helmy Yahya melalui surat bernomor 8/DEWS/TVRI/2020 pada tanggal 16 Januari 2020. Sebelum dipecat, Helmy sempat dinonaktifkan melalui surat keputusan tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI pada tanggal 04 Desember 2019.

Menyikapi itu, Helmy Yahya kemudian menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019 dengan mengacu kepada Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. Namun surat pembelaan Dirut tersebut ditanggapi oleh Dewas dengan menyatakan "tidak menerima jawaban Helmy Yahya”. Dewas TVRI malah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) memberhentikan dengan hormat Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

Pemecatan Helmy Yahya pada tanggal 16 Januari 2020 juga kemudian berbuntut pada penyegelan ruangan Dewas oleh karyawan TVRI. Ribuan Karyawan LPP TVRI baik pusat maupun daerah juga menyatakan Mosi Tidak Percaya, dengan alasan bahwa Dewas TVRI telah bertindak semena-mena dan subjektif. Dewas juga disebut tidak pernah melihat pencapaian direksi yang mampu mengangkat harkat TVRI.

Pisahkan
Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, persoalan yang terjadi di internal TVRI antara Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi, jangan sampai mengganggu manajemen TVRI.

Mengenai permasalahan yang sedang terjadi, Menteri Kominfo mengingatkan bahwa kewenangan mengangkat Dewan Pengawas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005.

“Menurut aturan itu (PP 13/2005), kewenangan mengangkat Dewan Pengawas itu ada di DPR RI, dalam hal ini Komisi I. Bisa saja tim seleksinya diserahkan kepada Kementerian Kominfo, tapi pengambilan keputusannya ada di DPR RI,” katanya.

Sementara untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi merupakan kewenangan dari Dewas TVRI. “Itu diatur, mengangkat dan memberhentikan itu di Dewas,” jelasnya.

Melihat kisruh antara Direksi dan Dewas yang kerap terjadi di internal TVRI, Menkominfo Johnny berharap jangan sampai mengganggu aktifitas kerja lembaga penyiaran publik (LPP) tersebut.

“Ini mengganggu sekali manajemen TVRI sebagai lembaga penyiaran publik, kita harus menyelamatkan dan menjaga agar TVRI sebagai LPP harus bisa berfungsi dengan baik, para karyawannya harus solid, masalah Dewas dan Direksi harus dipisahkan dari manajemen TVRI secara satu kesatuan yang harus terus melayani kepentingan dan harapan publik,” imbuhnya

Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan bahwa terkait persoalan legislasi primer di TVRI membutuhkan waktu untuk didiskusikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

“Kita melihat sekarang, apakah kita perlu memperbaiki legislasi primernya, apakah UU-nya harus kita perbaiki atau peraturan pemerintahnya yang harus kita perbaiki. Nanti kita diskusikan untuk memastikan bahwa TVRI sebagai LPP bisa berfungsi dengan baik,” tambahnya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year