telkomsel halo

KPI diminta awasi bocornya siaran asing di wilayah perbatasan

03:02:25 | 09 Dec 2019
KPI diminta awasi bocornya siaran asing di wilayah perbatasan
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR RI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lebih mengawasi penyiaran di daerah perbatasan Indonesia dengan negara-negara tetangga.

Anggota Komisi I DPR RI Andika Pandu Puragabaya mengatakan masuknya siaran asing di wilayah perbatasan dapat menjadi ancam laten bagi  nilai-nilai kebangsaan dan kedaulatan NKRI.

“Masyarakat di daerah perbatasan jauh dari informasi pusat, sehingga sangat rawan dimasuki oleh nilai-nilai asing. Nah, pastinya kita tidak mau hal itu terjadi,” kata Andika, pekan lalu.

Diungkapkannya, batas wilayah rentan terhadap peluberan informasi dari negara tetangga, sebab siaran asing lebih mudah diterima masyarakat dengan lebih baik dibandingkan siaran nasional maupun lokal. Misalnya, masyarakat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang lebih mudah mengakses siaran televisi dari Malaysia.

Dia mendorong KPI untuk aktif dan inisiatif mengawasi penyiaran di daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh, ia mengatakan masuknya nilai-nilai asing melalui siaran yang meluber dari negara tetangga yang diterima penduduk perbatasan tidak boleh dianggap sepele.

Menurutnya, perlu keterlibatan masyarakat untuk membantu KPI dalam mengawasi konten penyiaran di perbatasan. “Kita perlu peran penting dari masyarakat yang ada di perbatasan untuk memberikan masukan melalui pengaduan, sehingga KPI tahu jika ada pelanggaran. Jadi, KPI ini kuat karena peran masyarakat juga,” tandas Kresna.

Pengawasan
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya meminta KPI untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten siaran, sehingga media penyiaran mampu menjalankan fungsinya sebagai media informasi yang sehat dan perekat sosial masyarakat Indonesia.

“Aspirasi dari publik terhadap pengawasan konten penyiaran ini agar lebih optimal lagi, karena masih banyak konten-konten tidak mendidik yang justru masuk sampai pelosok-pelosok desa,” ungkapnya.

Diharapkannya, KPI harus terus berbenah diri terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Ia juga mendukung penguatan kewenangan KPI untuk melakukan pemantauan isi siaran di tengah digitalisasi dan konvergensi media, melalui revisi UU Penyiaran yang akan dilakukan periode DPR RI saat ini.

"Tentu kita memahami pengawasan ini tidak mudah, dengan adanya konten-konten digital yang bisa diakses melalui handphone, sehingga regulasi borderless  ini menjadi tantangan tersendiri. Nah, teknologi  atau sarpras yang diperlukan KPI untuk menjalankan fungsi tugasnya juga kami pertanyakan, sehingga KPI bisa berjalan sesuai harapan publik," terangnya.

Kresna Dewanata mendorong KPI agar tidak segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan tayangan yang dinilai bermasalah, termasuk pengawasan konten media lainnya atau media yang berbasis multiplatform yang belum diatur dalam UU Penyiaran saat ini.   

"Menurut saya, ambil saja langkah dulu, karena mereka (KPI) ini kan pemerintah, punya tugas sebagai pengawas dan regulator. Sehingga nantinya bisa menjadi norma dalam RUU Penyiaran yang baru.  Jadi, KPI jangan takut jika sudah diberikan suatu kewenangan yang luar biasa dan itu sudah diatur dalam UU. Salah atau tidak bukan masalah hukum,  paling tidak kita harus membetengi negara kita dari penyiaran-penyiaran tidak baik," jelasnya.

Terkait hal itu, Komisi I DPR RI juga mendesak KPI Pusat segera mempercepat revisi Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS) agar tercipta kepastian hukum terkait mekanisme pemberian sanksi yang lebih tegas dan konsisten terhadap lembaga penyiaran.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year