telkomsel halo

Andai frekuensi BWA 2,3 GHz untuk seluler, ini skenarionya

10:41:00 | 09 Jan 2019
Andai frekuensi BWA 2,3 GHz untuk seluler, ini skenarionya
Sekjen Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB (PIKERTI-ITB) M Ridwan Effendi.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut ijin frekuensi milik tiga operator Broadband Wireless Access (BWA) di 2,3 GHz pada Desember 2018 lalu.

Tiga operator yang dicabut ijinnya adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan Jasnita Telekomindo.

KBLV beroperasi di Sumatera Bagian Utara, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten. PT Internux beroperasi di Jabodetabek dan Banten. Jasnita mendapat wilayah operasi di Sulawesi Bagian Utara.

Pada tender lisensi BWA yang digelar 2009, Kominfo membagi wilayah Indonesia menjadi 15 zona. Masing-masing zona ada dua operator yang memegang lisensi BWA. Masing-masing operator mendapat jatah spektrum selebar 15 MHz. Total spektrum yang diberikan kepada seluruh operator BWA hanya 30 MHz.

Kominfo belum memastikan nasib frekuensi warisan dari tiga pemain BWA ini. Namun, sejumlah operator sudah menunjukkan ketertarikannya untuk mengambil frekuensi itu jika lelang dilakukan. Salah satu yang tertarik kabarnya Smartfren walau sudah memiliki 30 MHz di 2,3 GHz.

Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB (PIKERTI-ITB) mengapungkan ide progresif yakni realokasi semua frekuensi yang dikelola pemain BWA untuk seluler. Alasannya, selama ini pemain BWA tak optimal memanfaatkan frekuensi tersebut. (Baca: Realokasi frekuensi BWA)

"Ide realokasi frekuensi 2,3 GHz untuk seluler itu bisa dilakukan karena aturan menyebutkan ijin frekuensi diberikan 10 tahun dan "bisa" diperpanjang. Kata "bisa" itu jangan diartikan "akan". Regulator berhak untuk menentukan penggunaannya," kata Sekjen Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB (PIKERTI-ITB) M Ridwan Effendi kepada IndoTelko, kemarin 

Ridwan pun sudah memiliki skenario jika 30 MHz frekuensi (band 2360-2390 MHz) yang tersisa dilelang yakni dibagi 10 Mhz dan 20 Mhz. "Nantinya yang 10 Mhz diperebutkan oleh Smartfren dan Telkomsel, sisanya 20 MHz oleh yang lain (pemain baru)," katanya.

Dijelaskannya, Untuk broadband selular, idealnya kelipatan 20 Mhz, sehingga operator yang sudah memiliki frekuensi di 2,3 GHz sebanyak 30 Mhz seperti Smartfren atau Telkomsel tinggal menambah 10 Mhz.

Ridwan mengakui ide yang ditawarkannya "ngeri-ngeri sedap" karena sesuai aturan regulator harus memberikan notifikasi ke pemilik frekuensi satu tahun sebelum ada perubahan.

"Tapi boleh saja kurang dari 2 tahun, dengan mekanisme kompensasi yang bisa diambil dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) yang diperoleh pemerintah. Jika ada yang menolak juga, untuk zona yang dipegang si pemilik frekuensi itu dikecualikan saja," sarannya. 

Saat ini pemilik zona terbanyak untuk BWA adalah Berca dengan merek Hinet. Area operasinya adalah  Sumatera Bagian Selatan dan Tengah, Kalimantan, Sulawesi Bagian Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year