telkomsel halo

Pemberian nomor KK di registrasi prabayar tak relevan

09:06:14 | 09 Mar 2018
Pemberian nomor KK di registrasi prabayar tak relevan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais.(DPR.go.id)
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR RI menilai tidak adanya relevansi antara pengisian Nomor Induk Keluarga dan Nomor  Kartu Keluarga (KK) saat melakukan registrasi ulang sim card seluler karena penggunaan nomor telepon dimiliki pribadi, dan tidak terkait dengan keluarga.

“Nomor dalam telepon genggam itu kan bersifat pribadi, tidak tekait dengan keluarga. Jadi pemberian nomor KK itu tidak relevan,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais seperti dikutip dari DPR.go.id (8/3).

Hanafi memaparkann bahwa saat ini sudah ditemui banyak kasus penyalahgunaan NIK dan KK oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dimana pemerintah seharusnya konsen dengan keamanan masyarakat banyak. (Baca: Penggunaan NIK)

“Tentu ini menjadi warning untuk pemerintah, terutama Dukcapil dan Kominfo. Keamanan masyarakat seharusnya diutamakan, terlebih mengenai data penting seperti KK,” tambahnya. (Baca: Data bocor)

Hanafi mendorong Dukcapil dan Kominfo menjamin perlindungan data pribadi masyarakan harus ditegakkan. “Pemerintah harus mengajukan RUU tentang perlindungan data pribadi, supaya nanti jika ada abuse seperti ini, warga negara bisa menuntut haknya dan minta pertanggungjawaban yang difasilitasi oleh negara. Karena selama tidak ada UU perlindungan data pribadi, warga negara hanya akan jadi korban dan tidak aman,” tutupnya.

Wajib melindungi
Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi menambahkan negara wajib memberi perlindungan data pribadi penduduk mulai nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir serta catatan pnting yang tertuang dalam data pribadi penduduk. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebarluaskan sebagaimana Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak boleh siapapun menyebarluaskan data pribadi karena masuk kategori informasi yang dikecualikan," ujar Arwani.

Pemegang hak askes data pribadi baik instansi pemerintah dan instansi swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik. Hal ini tertuang dalam Pasal 58 PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemerintah harus memastikan data pribadi saat pendaftaraan sim card ke vendor telekomunikasi aman dan dilindungi.

“Pemerintah harus senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat soal kerahasiaan data pribadi. Karena dalam praktiknya, data pribadi kerap diunggah  oleh warga melalui media sosial. Padahal, dampak dari unggahan  tersebut akan menimbulkan persoalan tersendiri. Penyalahgunaan data tersebut potensial dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year