telkomsel halo

Komisi I DPR pertanyakan keamanan data di registrasi prabayar

11:16:38 | 29 Nov 2017
Komisi I DPR pertanyakan keamanan data di registrasi prabayar
JAKARTA (IndoTelko) – Komisi I DPR RI mempertanyakan keamanan data pelanggan yang mengikuti  registrasi prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan (KK).

“Muncul keraguan di masyarakat untuk mendaftar atau registrasi kartunya. Sampai hari ini, masyarakat masih bertanya. Begitu ada pengumuman untuk pendaftaran kartu prabayar beredar di media sosial, dikabarkan Malaysia telah menjual 94 ribu data ke pihak asing. Saya tidak tahu itu hoaks atau bukan, tapi itu menyebar di masyarakat, sehingga ada anggapan tidak perlu mendaftar,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra seperti diberitakan laman resmi DPR.go.id, (28/11).

Supiadin mendapat info, bahwa Menkominfo Rudiantara menjelaskan, untuk tidak memberikan nama ibu kandung pada saat proses pendaftaran kartu prabayar. Hal itu pun juga ia sampaikan kepada masyarakat di daerah pemilihannya. Menurutnya, hal itu juga menjadi kewajibannya untuk menjelaskan kepada masyarakat.

“Tapi, bagaimana pengamanan data pelanggan yang dilakukan oleh operator, sehingga ada jaminan data tidak dicuri dan diakses pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.  

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Biem Triani Benjamin. “Pendaftaran dimulai 31 Oktober lalu, dan berakhir 28 Februari 2018 mendatang, setelah itu apalagi? Karena ada kekhawatiran dari masyarakat, kalau tidak mendaftar, bisa hilang atau hangus,” tukasnya.  

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pemerintah memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan  mulai tanggal 31 Oktober 2017, guna peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi.

Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Dalam situs resmi Kominfo dinyatakan per Rabu, 29 November 2017 pada jam 04:41 WIB total pelanggan yang melakukan registrasi sebanyak  81.292.694 nomor.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year