telkomsel halo

Alhamdulilah, Registrasi kartu prabayar tak harus ke gerai

08:15:57 | 08 Nov 2017
Alhamdulilah, Registrasi kartu prabayar tak harus ke gerai
Suasana pertemuan KNCI bersama Kominfo, ATSI, dan BRTI, Selasa (7/11).(ist)
JAKARTA (IndoTelko) – Perjuangan yang dilakukan para pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga 'Cellular" Indonesia (KNCI) soal registrasi kartu prabayar keempat dan seterusnya bisa dilakukan di outlet tak harus ke gerai resmi operator berbuah manis.

Dalam pertemuan yang dilakukan pada Selasa (7/11) dengan dihadiri Dirjen PPI Kominfo Ahmd Ramli, perwakilan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi penyelenggara  telekomunikasi seluruh Indonesia (ATSI), perwakilan operator, Kementrian Polhukam, dan Mabes Polri menghasilkan keputusan yang menggembirakan bagi para pedagang.

“Pemerintah lewat Kominfo, BRTI, telah menginstruksikan langsung kepada seluruh operator, bahwa seluruh outlet resmi, diberikan kewenangan untuk melakukan registrasi kartu perdana sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan (KK) milik pelanggan. Sehingga untuk registrasi kartu keempat dan seterusnya  bisa dilakukan di outlet,  tanpa perlu lagi pelanggan mendatangi gerai resmi operator,” ungkap  Ketua umum KNCI Qutni Tisyari SE dalam pesan singkat ke IndoTelko, Selasa (7/11) malam.

Nantinya, seluruh outlet wajib melakukan registrasi secara valid dengan NIK dan KK asli milik pelanggan, karena terkait dengan pertanggungjawaban hukum penggunaan dua dokumen itu.  

“Sistem registrasi oleh outlet, akan dibahas  bersama KNCI dengan operator dan BRTI. Sistem registrasi di outlet akan dibuat dalam rentang waktu kurang lebih selama seminggu. Mabes Polri memberikan atensi bahwa KNCI diminta bertanggungjawab penuh atas kewenangan registrasi oleh outlet,” katanya.

Sebelumnya, dalam aturan yang dibuat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk registrasi prabayar mulai 31 Oktober 2017 adalah registrasi mandiri bisa dilakukan oleh pelanggan untuk tiga nomor dengan NIK dan KK yang sama. Sementara untuk nomor keempat dan seterusnya harus melalui gerai resmi milik operator.

Secara terpisah, Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengakui adanya pertemuan dengan KNCI yang melibatkan semua pihak pada Selasa (7/11).

“Memang ada pertemuan dan hasil diskusinya seperti yang Anda sampaikan itu (Registrasi kartu ke-4 tak harus di gerai),” ungkap Merza dalam pesan singkat Selasa (7/11) malam.

Menurut Merza, walau ada perubahan di teknis tetapi tak menjadikan PM 14 Tahun 2017 harus diubah.

“Di PM sudah tertulis bahwa operator dapat bekerjasama dengan mitra. Prinsipnya adalah seperti di PM bahwa registrasi dibatasi maksimal tiga nomor per operator. Bila masyarakat perlu lebih dari  tiga nomor maka registrasinya di gerai. Nah, proses registrasi kartu keempat dan seterusnya ini operator bisa delegasikan ke mitra, tata caranya masih akan dibicarakan bersama antara operator, BRTI, dan KNCI. Targetnya dalam seminggu ini bisa beres soal tata caranya,” katanya.

Asal tahu saja, pemerintah memperbarui cara registrasi prabayar dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Proses registrasi ulang akan berlangsung sampai akhir Februari 2018.(Baca: Pedagang Seluler)

KNCI mendukung program penertiban penggunaan kartu perdana oleh pemerintah yang bertujuan untuk ketertiban, validasi data, dan pertanggung jawaban penggunaan kartu perdana prabayar oleh masyarakat. Tetapi, keberatan pada pembatasan registrasi mandiri 3 nomor per NIK.

KNCI menilai pembatasan penggunaan NIK untuk tiga nomor pertama bagi registrasi mandiri menimbulkan dampak negatif bagi perdagangan seluler oleh masyarakat (outlet atau konter). (Baca: Pembatasan NIK)

Selama ini pedagang tradisional menjadi ujung tombak dalam alur distribusi produk selular, dengan sebaran yang begitu banyak di seluruh wilayah Indonesia.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year