telkomsel halo

Telkomsel siap lakukan registrasi ulang pelanggan dengan NIK

14:53:01 | 11 Okt 2017
Telkomsel siap lakukan registrasi ulang pelanggan dengan NIK
JAKARTA (IndoTelko) - Telkomsel sebagai penguasa pasar seluler nasional menyatakan siap mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan kebijakan barunya dalam melakukan registrasi kartu prabayar yang mensyaratkan validasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.

"Telkomsel mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar," kata Direktur Sales Telkomsel Sukardi Silalahi, di Jakarta, Rabu (11/10).

Diharapkannya, registrasi pelanggan prabayar dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa akan datang.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memperkirakan dengan ratusan juta pelanggan yang dimiliki Telkomsel dan kapasitas akses data ke NIK yang diberikan Dukcapil, dalam waktu empat bulan bisa diselesaikan operator itu. "Kalau hitungan kasarnya 100 transaksi per mitra per detik, bisa itu dalam 4 bulan Telkomsel bereskan," duganya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, Telkomsel adalah operator paling besar yang melakukan akses NIK per harinya. "Kalau dilihat per 10 Oktober 2017, Telkomsel melakukan akses ke data NIK itu 23.371.695 kali," katanya.

Dalam catatan, per semester I 2017, pelanggan prabayar dari Telkomsel berjumlah 173,7 juta nomor menghasilkan pendapatan sebesar Rp 39,09 triliun.

Asal tahu saja, pemerintah memperbarui cara registrasi prabayar dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Proses registrasi ulang akan berlangsung sampai akhir Februari 2018.   

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam catatan, registrasi prabayar pertama kali dijalankan di Indonesia  pada 2005 lalu. Kala itu dengan 58 juta nomor prabayar beredar, sekitar 9,34% nomor dihanguskan karena data dianggap tidak valid.

Setelah itu beberapa kali pemerintah mencoba memperbaiki tahapan registrasi prabayar. Perbaikan terakhir untuk registrasi prabayar yang diminta adalah aktivasi kartu prabayar harus di outlet dan retailer terdaftar.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year