telkomsel halo

Regulasi anyar untuk modern licensing tengah disusun

10:43:45 | 26 Jun 2017
Regulasi anyar untuk modern licensing tengah disusun
Imam Nashiruddin(@Kemkominfo)
JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku tengah menyusun regulasi terbaru untuk modern licensing.

Modern licensing atau lisensi modern salah satu amanah yang diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999. Aturan ini juga diturunkan di PP No 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang mengatur masalah perijinan dan dikuatkan dengan Permenkominfo No 1/2010. (Baca: Modern Licensing)

Dalam lisensi modern ini biasanya berisikan kewajiban menggelar infrastruktur jaringan, termasuk menggelar layanan komersial,  membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator.

“Kita tengah susun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Modern Licensing atau kewajiban Pembangunan dan Penyediaan Jaringan Bergerak Seluler,” ungkap Komisioner BRTI Imam Nashiruddin, kepada IndoTelko kala mengikuti kunjungan Menkominfo Rudiantara ke NOC beberapa operator jelang Lebaran 2017.

Diungkapkannya, salah satu hal yang fundamental dalam regulasi itu adalah dalam komitmen pembangunan yang dilihat bukan lagi jumlah BTS yang disediakan operator. “Kita akan ubah dari jumlah BTS menjadi coverage dan kualitas. Coverage terdiri dari area coverage dan mobility coverage seperti di jalan nasional, kereta api, jalan tol, LRT/MRT, dan lainnya,” paparnya.

Ditambahkannya, dari hasil uji petik jaringan jelang lebaran 2017 terlihat memang operator perlu meningkatkan kualitas jaringan di beberapa area publik. “Kalau kita ubah modern licensing-nya tentu akan menjadi perhatian,” tutupnya. (Baca: Evaluasi Modern Licensing)

Asal tahu saja, Modern lisensi seperti kontrak antara regulator dan operator. Sayangnya, publik tak pernah tahu detail dari isi “kontrak” ini sehingga banyak menimbulkan polemik ketika ada pembahasan tambahan frekuensi atau hitung ulang biaya interkoneksi.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year