telkomsel halo

Tak mudah mengganti vendor eKTP

10:43:30 | 18 Mar 2017
Tak mudah mengganti vendor eKTP
JAKARTA (IndoTelko) - Meruyaknya korupsi KTP elektronik (eKTP) menjadikan banyak pihak berwacana untuk melakukan pergantian vendor pengerjaan proyek ini guna menjamin tak lagi ada praktik kotor.

Wacana mengganti vendor ini muncul, bila ternyata terbukti proyek eKTP bermasalah lalu principal dan pihak yang terlibat pengadaan kartu, perangkat digital dan lainnya juga terlibat maka sudah tentu vendor tersebut harus diganti. (Baca: Kontroversi eKTP)

Lalu apakah semudah itu mengganti vendor? "Carut marutnya pelaksanaan eKTP menjadikan pengalihannya (vendor) pun tidak mudah. Semakin dialihkan akan semakin mahal karena faktor Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan bisnis," ungkap Pengamat Telematika Abimanyu Wachjoewidajat di Jakarta, Sabtu (18/3).

Diungkapkannya, di dalam kartu ada chip RFID yang menyimpan informasi data pemegang kartu.  Informasi tersebut tidak begitu mudah dibaca karena disimpan secara terenkripsi, sehingga perlu dedicated reader yang mampu mendekripsikannya.  Secara teknis dengan metoda yang ada di eKTP, sepertinya tidak terlalu sulit untuk membaca datanya mengingat memorinya kecil dibanding data yang tersimpan pasti enkripsinya tidak rumit. Akan tetapi butuh kekuatan hukum agar pembukaan dan pembacaan tersebut tidak dianggap melanggar undang-undang karena dilakukan pihak ketiga.

Begitupun perangkat pembaca mata, sidik jari, foto saat dienkripsikan ke kartu secara teknis tidak ada masalah tapi perlu kehati-hatian hukum.  Dan perangkat-perangkat tersebut tidak mudah begitu saja diganti mengingat sudah ada 150 juta dari 183 juta penduduk yang sudah menggunakan eKTP bahkan sisanya yang masih tersisa di tahun 2016 ini sudah tuntas semua.

"Tapi dengan beralihnya konsorsium sangat mungkin pelaksana baru terpaksa mengganti semua perangkat dan itu semua biaya baru. Pihak manapun (konsorsium selanjutnya) pasti tidak dibiarkan begitu saja oleh vendor lama utk mengambil alih. Vendor lama sangat mungkin mengharapkan keuntungan finansial dari HAKI," katanya.

Ditambahkannya, yang jadi rumit adalah bila pelaksanaan eKTP yang berikutnya juga sarat kasus KKN, karena konsorsium tersebut sudah mendapat hak guna dari vendor lama, dan semuanya ada masa berlakunya.  Sebelum masa berlaku teresbut usai brarti segala hak guna ada pada konsorsium yang kedua, padahal konsorsium tersebut bermasalah.

Disarankannya, solusi yang diadopsi adalah kartu hanya menyimpan nomor eKTP, adapun data-data detail semua di Web agar mudah diakses.  program pembaca data bisa cukup pakai smartphone, dimana mengenai validasinya bisa dari nomor ponsel sehingga hanya pihak-pihak tertentu yang bisa mengakses informasi. "Solusi ini bisa menghemat banyak dana dan lebih mudah pelaksanaannya," tutupnya.(id)  

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year