telkomsel halo

Google masih ulur pembayaran pajak

09:08:53 | 14 Mar 2017
Google masih ulur pembayaran pajak
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) –  Isu pembayaran kewajiban pajak oleh Google sepertinya masih akan menghiasi media massa untuk waktu yang panjang.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan Google Asia Pacific Pte Ltd meminta waktu tambahan untuk mempelajari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilayangkan oleh petugas pajak beberapa hari yang lalu. (Baca: Polemik Pajak Google)

“Kami berikan tambahan waktu. Namanya bukti pemeriksaan itu tidak ada batas waktunya setahun, dan dua tahun,” ungkap  Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Muhammad Haniv, kemarin.

Menurutnya, Google merasa ragu dengan hasil pemeriksaan tersebut. Sedangkan DJP merasa hasil pemeriksaan merupakan data sangat akurat yang berhasil didapatkannya. "Tapi kami minta segera, karena data yang kami mintakan data elektronik, file elektronik, yang itu sebenar tidak perlu lama, atau mereka ragu sama masalah security, atau juga kegedean," terangnya.

Ditambahkannya, dalam pemeriksaan jika Google mengelak atas data penagihan pajak, harus bisa menunjukkan data sendiri yang melemahkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak.

“Nilai dari kita tetap profesional, sesuai data di kami. Kalau misalnya memberikan data lebih kecil dari kami ya buktikan mana data supportingnya. Misal kalau bilang Rp6-7 triliun (penghasilannya) tiap tahun, dibilang tidak hanya Rp 3 triliun. Oke kalau Rp3 triliun mana supportingnya," tutupnya.      

Sebelumnya Bloomberg mengungkapkan pasca pertemuan antara Google dan DJP pada 19 Januari 2017 lalu, Google diketahui telah membayarkan pajak 2015 senilai Rp 5,2 miliar dari total pendapatan sebesar Rp 20,9 miliar atau US$ 1,6 juta.

DJP meminta data pendukung dari Google guna menghitung kewajiban pajaknya. Adapun dalam periode 2012 hingga 2015, berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan oleh Google ke Ditjen Pajak, Google tercatat mendapatkan laba sebelum pajak sebesar Rp 74,5 miliar, dengan total keseluruhan pajak yang dibayarkan Rp 18,5 miliar.

DJP memiliki dasar bahwa total pendapatan dari bisnis iklan digital di Indonesia pada tahun 2015 adalah sebesar US$ 830 juta. Pemerintah memperkirakan, Google dan Facebook memegang pangsa pasar sekitar 70%.

DJP memperkirakan  kewajiban pajak Google bisa mencapai Rp 450 miliar per tahun dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh di kisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year