telkomsel halo

Mitra akuntan publik dihukum di AS, ini suara Indosat

07:57:15 | 11 Feb 2017
Mitra akuntan publik dihukum di AS, ini suara Indosat
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) - Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik (Public Company Accounting Oversight Board/ PCAOB) Amerika Serikat mengumumkan telah menghukum Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Suherman & Surja, berikut Partner Ernst and Young (EY) Indonesia karena terbukti berperan dalam kegagalan audit terhadap laporan keuangan satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia pada 2011.

Dikutip dari situs resmi PCAOBus.org (9/2), anggota dari jaringan global Ernst & Young itu dihukum membayar denda US$ 1 juta ke PCAOB. Dua mitra auditor di KAP Purwantono, Suherman & Surja, juga terkena sanksi. Hukuman denda juga diberikan kepada Partner EY Indonesia Roy Iman Wirahardja sebesar US$20.000 atau setara Rp266 juta dan larangan berpraktik selama 5 tahun, serta mantan Direktur EY Asia-Pasifik James Randall Leali sebesar US$10.000 atau setara Rp133 juta dan larangan berpraktik selama setahun.

Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik James R. Doty menyatakan KAP Purwantono, Suherman & Surja; Roy Wirahardja; dan James Leali dihukum karena terbukti turut berperan dalam kegagalan audit yang melibatkan satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia pada 2011.

“Audit yang handal sangat penting sebagai dasar keyakinan investor di bursa. Standar PCAOB menjadi kunci utama perlindungan investor. Semua akuntan publik yang tercatat di PCAOB harus memastikan mereka patuh dan mau bekerja sama,” ujarnya.

PCAOB adalah unit yang didirikan Kongres AS untuk mengawasi praktik audit terhadap perusahaan publik guna melindungi investor dan kepentingan publik. Dengan tujuan itu, unit ini mempromosikan laporan audit yang informatif, akurat, dan independen.

PCAOB juga mengawasi laporan audit perusahaan broker dan manajer investasi di bursa. Anggota unit berpengaruh ini ditunjuk dan ditetapkan Securities and Exchange Commission (di Indonesia Bapepam/ OJK) setelah berkonsultasi dengan Gubernur Bank Sentral dan Menteri Keuangan AS.

Hukuman dijatuhkan ke KAP Purwantono, Suherman & Surja; Roy Wirahardja; dan James Leali karena telah gagal memberi bukti yang mendukung perhitungan atas sewa lebih dari 4.000 menara seluler seperti yang tertera dalam laporan keuangan salah satu operator telekomunikasi Indonesia yang diauditnya.

“Tapi EY Indonesia tetap memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan tersebut meski belum menyelesaikan hasil perhitungan dan analisisnya," kata Doty.

Selain itu, ia mengungkapkan, sesaat sebelum PCAOB memeriksa hasil laporan audit itu pada 2012, anggota tim EY Indonesia yang terlibat dalam proses audit tersebut secara sengaja memanipulasi pembuatan puluhan kertas kerja audit yang baru. Partner EY Indonesia juga berpartisipasi dan menyerahkan kertas kerja tersebut kepada Inspektur PCAOB.

“Secara tergesa-gesa mereka mengeluarkan laporan audit untuk kliennya, ini berarti EY Indonesia dan partnernya telah lalai menjalankan tugas utama mereka dalam memperoleh bukti audit yang cukup,” tambah Direktur Divisi Penegakan dan Investigasi PCAOB Claudius B. Modesti.

EY mengakui tindakan yang dilakukan melanggar kode etik. “Kualitas audit dari EY adalah prioritas utama. Hal yang terjadi ini berlawanan dengan kode etik yang berlaku di EY secara global. Kami terus review prosedur yang dijalani," kata juru bicara EY Yvonne Diaz dan John La Place, seperti dilansir Accounting Today (9/2).

Reaksi Indosat
Sementara itu, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman dalam pernyataan tertulisnya menyatakan selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012, perseroan mereevaluasi kebijakan akuntansi yang relevan dan sebagai hasilnya, seperti yang tercantum di pelaporan ke the US Securities and Exchange Commission (SEC) pada 2012 dan 2013 di formulir 20-F.

"Laporan keuangan 2011 kami telah disajikan kembali. Lebih lanjut, manajemen kami juga telah mereevaluasi dan memperbaiki internal controls over financial reporting yang relevan. Sebagai best practice, kami mengevaluasi secara berkala kebijakan akuntansi dan internal controls kami untuk memastikan kepatuhan dengan standar yang berlaku," katanya.

Asal tahu saja, Indosat menghapus pencatatan (delisting) atas American Depositary Shares perusahaan yang masing-masing mewakili 50 saham seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham di bursa Amerika Serikat, New York Stock Exchange (NYSE) pada 2013.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year