telkomsel halo

RPP No 52 dan 53 Tahun 2000 ancam kedaulatan negara?

11:46:29 | 04 Dec 2016
RPP No 52 dan 53 Tahun 2000 ancam kedaulatan negara?
Teknisi tengah memeriksa kondisi jaringan. RPP No 52 dan 53 Tahun 2000 membuka peluang network sharing.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan  RPP no 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dianggap membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di masa depan.

“Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami telah menyampaikan laporan dan pandangan terkait dampak kedua RPP yang kami nilai sangat membahayakan kedaulatan bangsa, mengancam pertahanan dan keamanan bangsa, karena sektor strategis Telekomunikasi akan secara bertahap dikuasai sepenuhnya oleh operator swasta dari asing,” ungkap Ketua Umum Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia (KAPSI) Nur Arifin dalam rilisnya, kemarin.

Dalam pandangannya, kedua RPP juga mengancam gagalnya program akselerasi pembangunan infrastruktur strategis mencakup salah satu bidang  telekomunikasi  secara lebih merata di seluruh Tanah Air guna memperkuat konektivitas antarwilayah, memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial.

Sebab, kedua RPP memfasilitasi tentang kewajiban operator telekomunikasi untuk melakukan network sharing dan frekuensi sharing akan berdampak pada penurunan belanja modal Industri jasa telekomunikasi secara drastis baik yang infrastrukur sudah merata secara nasional dan apalagi operator yang malas membangun infrastruktur yang hanya akan memanfaatkan sharing  jaringan dan frekuensi operator lainnya

“Kami telah menyampaikan pandangan kami kepada KPK untuk tidak melihat sektor Telekomunikasi dari sisi bisnis dan investasi semata. Sektor Telekomunikasi adalah sektor sangat penting saat ini yang terkait erat dengan kedaulatan sebuah bangsa serta pertahanan dan keamanan sebuah negara,” katanya.

Menurutnya, langkah KPK yang telah mengirim tim penyelidikan untuk meminta keterangan pejabat Kementerian Kominfo sebagai regulator pada tanggal 29 Nopember 2016 sangat tepat untuk  mengungkap persekongkolan jahat antara regulator dengan operator.

Namun, ditambahkannya,  tidak hanya regulator yang harus diselidiki oleh KPK. Operator yang kami duga menjadi dalang dari rencana revisi terhadap PP nomor 52 dan 53 tahun 2000 tersebut juga harus diselidiki.

“Kami mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah operator swasta, yaitu Indosat, XL dan China Telecom yang kami duga menjadi dalang dan melakukan persekongkolan jahat dengan regulator, khususnya tim revisi,  untuk merevisi PP 52 dan 53 tersebut. Kami juga mendesak KPK untuk mengungkap dugaan aliran dana gratifikasi dari operator kepada regulator dengan melakukan pembayaran terhadap lembaga konsultan yang menyusun rancangan revisi  PP 52 & 53,” tegasnya.

Disarankannya, karena revisi terhadap PP 52 dan 53 tahun 2000 sedang dalam pengawasan KPK karena diduga kuat terjadi gratifikasi oleh operator kepada regulator, maka KAPSI juga mendesak KPK untuk menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses revisi terhadap PP 52 dan 53 tahun 2000 tersebut.

Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelesaikan uji publik untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan  RPP no 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Masukan publik lumayan deras masuk ke Kominfo walau masa uji publik sangat terbatas. Mayoritas masukan yang masuk malah menolak diberlakukannya RPP No 52 dan 53 Tahun 2000 dengan sejumlah alasan.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year