telkomsel halo

Kominfo blokir portal habibrizieq.com

12:05:54 | 27 Nov 2016
Kominfo blokir portal habibrizieq.com
Tampilan portal Habibrizieq.com diakses melalui Telkomsel (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melakukan pemblokiran terhadap portal yang dianggap mengandung konten ilegal menurut  Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Semalam (26/11) sudah dikirimkan permintaan ke semua Penyedia Jasa Internet (PJI) untuk memblokir portal Habibrizieq.com. Kita minta diblokir berdasarkan permintaan dari kolaborasi lembaga-lembaga seperti Polri, BNPT, BIN, dan lainnya,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza kepada IndoTelko melalui pesan singkat, Minggu (27/11).

Dalam dokumen yang IndoTelko dapatkan memang ada surat elektronik dengan pengirim Trust+Positif yang meminta penambahan database Trust+ pada 26 November 2016 atas nama portal Habibrizieq.com.

Kala IndoTelko mencoba mengakses portal tersebut melalui operator Telkomsel memang sudah terblokir pada Minggu (27/11).

Asal tahu saja, portal Habibrizieq.com tak bisa dilepaskan dari Muhammad Rizieq Shihab yang dikenal sebagai seorang tokoh Islam Indonesia dan menjadi pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, jelang demonstrasi besar-besaran dari umat Islam pada 4 November 2016, Kominfo juga memblokir 11 portal yang dianggap kontennya provokatif. (Baca: Standar ganda blokir portal)

Aksi blokir terbaru ini dilakukan Kominfo jelang diberlakukannya Revisi UU ITE pada Senin, 28 November 2016.  

Di dalam UU ITE itu dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

Dalam UU ITE, yang terjerat  bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya.

Pemerintah memasukkan konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam Pasal 26, yaitu hak untuk dihapuskan informasi di dunia maya yang sudah tidak relevan lagi. (Baca: Bingung blokir konten)

Pemerintah saat ini juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE. Dalam Pasal 40 ayat 2 poin b menyebutkan, pemerintah berwenang untuk menutup akses informasi elektronik dan dokumen elektronik, yang muatannya bertentangan dengan UU.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year