telkomsel halo

LKD akan diharmonisasi dengan Laku Pandai

13:30:06 | 08 Nov 2016
LKD akan diharmonisasi dengan Laku Pandai
ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) akan mengintegrasikan sistem Layanan Keuangan Digital dan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) agar lebih efisien serta efektif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan penyesuaian dilakukan terhadap Peraturan OJK Nomor 19/POJK.03/2014, dan juga peyesuaian di ketentuan Layanan Keuangan Digital (LKD) yang di bawah supervisi BI.

“Kita akan lakukan penyesuaian aturan sesuai target inklusi keuangan,” katanya, kemarin.

Salah satu bentuk integrasi tersebut adalah kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki produk simpanan di Laku Pandai dan juga menggunakan alat pembayaran di LKD.

"Masyarakat tidak perlu ke dua tempat. Atau pengelolanya tidak perlu memelihara dua sistem dalam satu tempat," katanya.    

LKD merupakan program untuk meningkatkan keuangan inklusif dari BI, terutama untuk memberikan akses dan produk jasa keuangan di daerah luar Jawa. Sedangkan OJK memiliki program serupa yakni Laku Pandai.

LKD saat ini lebih digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial dan menyediakan fasilitas transaksi pembayaran, sedangkan Laku Pandai fokus pada akses masyarakat untuk membuka tabungan di bank.

Ubah aturan
BI sendiri akan mempercepat penerbitan aturan main transaksi pembayaran non tunai yang baru melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP).  

Pada aturan PTP ada dua jenis transaksi pembayaran non tunai yang akan diatur BI. Pertama, uang elektronik (e-money) yaitu tempat penyimpanan uang dalam bentuk elektronik baik server base ataupun card base.

Kedua, dompet elektronik (e-wallet) yaitu tempat penyimpanan data alat pembayaran non tunai, seperti kartu kredit dan debit. Nantinya, bagi eCommerce yang menggunakan eMoney untuk pembayaran harus mengajukan izin ke BI. Sedangkan e-commerce yang hanya memanfaatkan e-wallet untuk pembayaran hanya perlu mengajukan persetujuan ke BI.

Nantinya, e-wallet yang berbasis server ini akan menggunakan aturan uang elektronik  dengan batasan plafon penempatan dana maksimal Rp 10 juta. Aturan ini akan berlaku surut dan rencannya diterbitkan pada 14 November mendatang.

Tak hanya itu, BI juga mengatur perizinan pendirian penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Bagi perusahaan bank atau non bank yang ingin mendirikan bisnis pembayaran non tunai, harus berbadan hukum Indonesia, wajib penggunaan rupiah, dan pemrosesan transaksi domestik.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year