telkomsel halo

XL: OIS belum memberikan efek bisnis

09:17:46 | 11 Okt 2016
XL: OIS belum memberikan efek bisnis
Teknisi XL tengah memeriksa jaringan 4G(dok)
JAKARTA (IndoTelko) –  PT XL Axiata Tbk (XL) angkat suara soal tudingan kartel yang melibatkan  perusahaan patungan dengan Indosat Ooredoo, PT One Indonesia Synergy (OIS).

Dugaan kartel dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI).

“Soal OIS, ini perusahaan  sama sekali belum beroperasi, karena perizinan juga belum selesai. Karena belum beroperasi, artinya belum memberikan efek  bisnis,” tegas Vice President Corporate Communication XL Axiata, Turina Farouk, di Jakarta, Senin (10/10).

Turina mengaku ada surat dari KPPU ke XL. “Soal undangan memang ada dari KPPU sejak Selasa pekan lalu tapi kami belum tahu atas isu apa," katanya.

Turina menjelaskan, OIS dibentuk sebagai perusahaan konsultan jaringan yang memang merupakan bisnis utama kedua perusahaan. "Kami membuat OIS tujuannya untuk cost efficiency. Lagi pula itu terbuka, siapa saja boleh joint. Mau perusahaan telekomunikasi besar atau pun kecil," kata Turina.

Dalam catatan, kala memaparkan pembentukan OIS, Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini pada Mei 2016 mengungkapkan alasan memilih Indosat karena dari sisi skala ekonomi mendekati dan kemungkinan sinergi lebih besar dari sisi  spektrum, dan lainnya.

“Jarang itu nomor satu kerjasama dengan nomor tiga. Bisa dominan di pasar. Apalagi nomor satu kan sudah dominan juga,” kilah Dian kala media gathering pertengahan Mei lalu. (Baca: XL soal OIS)

Asal tahu saja, di era 4G anak usaha Axiata ini memang langsung menggeber jaringan untuk mendapatkan cuan salah satunya dari bisnis mobile broadband. Dalam menggarap mobile broadband salah satu yang menjadi andalan XL adalah paket MiFi yang dibidik memiliki dua juta pelanggan di 2017 dengan memasok pendapatan Rp 1 triliun.

Sebelumnya, KPPU mengakui ada laporan masuk dari FMPTI dan akan memanggil kedua operator. (Baca: KPPU selidiki XL dan Indosat)

Aksi kedua operator dianggap memiliki indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yakni price fixing, market allocation, dan output restriction.

Price fixing yang dimaksud adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga, sementara, market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.

KPPU melihat ada indikasi bahwa pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini telah dirancang sejak lama untuk persiapan jika PP No 52/2000 dan PP 53/2000 kelar direvisi dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. (Baca: Kisruh revisi PP Telekomunikasi)

Di dalam revisi PP tentang penyelenggaran telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi itu, akan memungkinkan operator untuk berbagi jaringan aktif, dimana satu perangkat bisa digunakan bersama dan frekuensi digabungkan.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year