telkomsel halo

Wow, Indosat dibawa ke PKPU oleh Lintas Teknologi Indonesia

08:32:43 | 30 Aug 2016
Wow, Indosat dibawa ke PKPU oleh Lintas Teknologi Indonesia
Petugas Indosat tengah melayani pelanggan (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo tengah terlibat sengketa utang dengan PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI).

Group Head Investor Relations & Corporate Secretary Indosat Trisula Dewantara dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 Agustus 2016 menyatakan sidang pertama membahas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah digelar.

Menurut pernyataan tertulis tersebut, perkara ini masih dalam tahap awal. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Indosat.

"Sebelum adanya putusan atas perkara ini, diperkirakan perkara ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten," katanya.

Kabarnya, PT Lintas Teknologi Indonesia menganggap anak usaha Ooredoo ini memiliki utang US$1,04 juta yang telah jatuh tempo dapat ditagih per 29 April 2016. Jatuh waktu tersebut ditetapkan melalui surat peringatan yang telah dikirimkan sebanyak dua kali.

Awal utang bermula dari Lintas Teknologi Indonesia melakukan pengerjaan perawatan jaringan bagi Indosat, tepatnya maintenance support AT Scomptel mediation sepanjang 2014 hingga 2015.

Keberadaan utang itu telah diakui oleh Indosat dalam surat tanggapan pada 15 Januari 2015. Indosat menyatakan akan menunda pembayaran utangnya dengan alasan Lintas Teknologi masih memiliki kewajiban terkait dengan perjanjian perdamaian sebesar US$2,5 juta. Saat ini, perjanjian tersebut masih dalam sengketa di pengadilan. Lintas mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 369/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Pst.

Sengketa perjanjian itu bermula saat Indosat mengalami gangguan sistem jaringan Internet pada 2 April 2014 yang diklaim karena kesalahan Lintas Teknologi dalam mengerjakan proyek di kantor pusat Indosat.

Lintas mengklaim telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan gangguan tersebut. Indosat kemudian mengajukan klaim kerugian bahwa Lintas adalah pihak yang menyebabkan gangguan seluruh sistem Internet tersebut dan memerintahkan penggugat untuk menandatangani perjanjian perdamaian.

Dalam perjanjian itu, Indosat menjatuhkan denda kepada  Lintas sebesar US$2,5 juta dan mencoretnya dari daftar rekanan. Sengketa tersebut tengah diproses di Mahkamah Agung. Indosat menang perkara di pengadilan tinggi setelah sebelumnya gugatan  Lintas dikabulkan di PN Jakarta Pusat. (Baca: Kasus IM2)

Asal tahu saja, tak sekali ini Indosat tersangkut dalam kasus hukum. Salah satu kasus yang paling fenomenal adalah penyalahgunaan frekuensi 3G yang berujung hukuman delapan tahun penjara bagi Indar Atmanto dan Indosat diputuskan ganti rugi Rp1,3 triliun.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year