telkomsel halo

Berbagi jaringan bukan menjadi kewajiban

08:07:58 | 27 Jul 2016
Berbagi jaringan bukan menjadi kewajiban
Teknisi di salah satu BTS. Perubahan PP No 53/2000 tentang Telekomunikasi memungkinkan adanya berbagi penggunaan frekuensi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan wacana berbagi jaringan (Network Sharing) bukan menjadi kewajiban tetapi pilihan (opsional) bagi operator untuk mendapatkan efisiensi dalam mengembangkan infrastruktur.

“Saya sudah beberapa kali tegaskan, misi menjadi Menkominfo cuma dua yakni broadband yang merata dan efisiensi di industri. Network sharing itu salah satu cara mendapatkan efisiensi,” tegas Menkominfo Rudiantara, kemarin.

Diungkapkannya, selama ini di industri telekomunikasi telah terjadi berbagi jaringan untuk infrastruktur pasif seperti menara. “Kalau jaringan aktif memang belum. Nah, itu mau kita susun regulasinya. Membuat regulasi ini melibatkan kementrian terkait soalnya ini ada isu penerimaan negara dan lainnya. Hal yang pasti, berbagi jaringan itu opsional, bukan kewajiban bagi operator,” tegasnya.

Sebelumnya, regulator ingin merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000  tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentan frekuensi dan orbit satelit. (Baca: Draft aturan frekuensi)

Dari kabar beredar menyatakan ada dua pasal dari kedua PP yang menjadi titik krusial yakni Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 dan pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000. Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 membahas mengenai network sharing. Dalam revisi PP tersebut kabarnya dijelaskan network sharing merupakan kewajiban seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.

Sedangkan di Pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000 diijinkan frekuensi atau spektrum yang dikuasai operator telekomunikasi dapat dipindah tangankan. Padahal frekuensi merupakan sumberdaya terbatas yang dimiliki oleh negara dan tidak bisa perdagangkan atau dialihkan. (Baca: Revisi aturan kontroversi)

“Sekarang revisi dalam koordinasi Menkoperekonomian. Nanti kita drafting bersamalah. Soal isu-isu beredar, saya tegaskan semua sedang dalam koordinasi Menkoperekonomian,” tutupnya. (baca: Network sharing ditunggu)

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ridwan Effendi mengingatkan network sharing di seluruh dunia merupakan jenis kebijakan insentif dari pemerintah untuk memperluas akses telekomunikasi masyarakat yang daerahnya belum terjamah operator manapun. (Baca: Sangkarut revisi aturan)

“Dampak dari regulasi yang berubah di tengah jalan itu menimbulkan kerugian bagi operator yang sudah menjalankan aturan dengan benar. Ini menjadikan kompetisi tak sehat,” tutupnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year