Pemerintah jangan ragu dengan aturan penempatan data center

11:08:43 | 23 Jun 2016
Pemerintah jangan ragu dengan aturan penempatan data center
Kalamullah Ramli (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah diminta jangan ragu untuk menegakkan aturan penempatan data center harus di Indonesia bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no. 82 tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

“Pemerintah jangan ragu menegakkan aturan yang ada di PP PSTE. Kita tak mau pelaksanaanya ditunda. Pemain dan infrastruktur lokal sudah siap,” tegas Ketua Umum Kalamullah Ramli Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) kepada IndoTelko, Kamis (23/6).

IDPRO berisikan  beberapa penyelenggara data center di Indonesia yaitu DCI, Elitery, GTN, Nexcenter, Telkomsigma, dan XL Axiata, didukung oleh kelompok akademisi dari Pusat Penelitian Sains dan Teknologi Universitas Indonesia.

IDPRO dibentuk untuk menghimpun dan mengkoordinasikan seluruh potensi yang ada di industri data center di negara ini demi mendorong kemajuan dunia informasi dan teknologi di Indonesia. IDPRO juga sekaligus sebagai sarana untuk mendukung program-program pemerintah.  

Diungkapkan pria yang akrab disapa Mulli ini, para pengusaha asing yang berusaha di Indonesia sebenarnya tak ada masalah dengan aturan penempatan data center di Indonesia. “Sektor asing sebenarnya sudah siap. Ini ada segelintir yang coba-coba nawar, eh didengar pula  oleh regulator untuk ada relaksasi aturan,” katanya.

Diingatkannya, PP nomor 82 Tahun 2012 telah memberi jalan bagi industri data center untuk tumbuh kian pesat walau  masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

"Ini merupakan salah satu alasan kenapa IDPRO dibentuk. Melalui asosiasi ini, para pelaku bisnis Data Center di Indonesia bisa saling mendukung satu sama lain, juga mempermudah koordinasi, baik dengan pemerintah, investor, ataupun sesama pebisnis Data Center," katanya. (Baca juga: PP PSTE akan direvisi

Sebelumnya, Direktur e-Business Ditjen Aptika Kemenkominfo Azhar Hasyim mengungkapkan pada 2015 trafik banwitdh internasional dari Indonesia sekitar 390 Gbps atau setara dengan Rp 3,2 triliun. Per Maret 2016, nilai impor bandwidth internasional sudah 1,5 Tbps atau sekitar Rp 16 triliun.  Pada akhir tahun ini  diperkirakan bisa tembus 2 Tbps. (Baca juga: Impor bandwitdh)

“Itu baru dari bandiwitdh karena data center dari aplikasi banyak di luar negeri. Belum devisa keluar dari biaya sewa server, hosting dan lainnya,” katanya.(ak)

Artikel Terkait