telkomsel halo

Agregasi Kanal Butuh Izin Menkominfo

08:51:17 | 25 Nov 2015
Agregasi Kanal Butuh Izin Menkominfo
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan operator 4G yang ingin menggelar teknologi LTE Advanced dengan agregasi kanal (carrier aggregation/CA) untuk meminta izin kepada regulator.

"Secara prinsip tak butuh lisensi khusus untuk CA, soalnya frekuensi yang digunakan punya mereka (operator) juga. Tetapi harus lakukan pemberitahuan dan minta izin ke Menkominfo kalau mau CA, jadi kalau di lapangan terjadi masalah kita bisa mantau," ungkap Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Muhammad Budi Setiawan, kemarin.

Menurutnya, CA memang menjadi solusi bagi operator untuk memaksimalkan frekuensi yang dimiliki. "Kita di beberapa frekuensi sudah netral teknologi, itu sudah cukup lampu hijau bagi CA. Sekarang teknis lapangan yang perlu diatur, khususnya masalah interferensi," katanya.

Sekadar diketahui, Teknologi LTE-Advanced adalah melakukan agregasi kanal di frekuensi mobile broadband. Agregasi pembawa sinyal merupakan teknologi inti yang digunakan  pada LTE-Advanced. (Baca juga: Syarat CA di Indonesia)

Teknologi ini memungkinkan frekuensi yang dimiliki operator, baik yang berada di dalam satu gelombang frekuensi yang sama ataupun berbeda, digabungkan ke dalam satu kanal. (Baca juga: CA Lintas Operator Dilarang)

Menkominfo Rudiantara sendiri secara tegas melarang adanya agregasi kanal yang melibatkan beda operator karena mengarah ke sharing frekuensi yang belum ada aturan di Indonesia.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year