telkomsel halo

KPPU Kaji Lakukan Kasasi Kasus Kartel SMS

08:03:00 | 01 Jun 2015
KPPU Kaji Lakukan Kasasi Kasus Kartel SMS
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengkaji upaya hukum kasasi pasca keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan terkait atas penetapan tarif SMS kepada lembaga itu pada Rabu (27/5), lalu.

Dalam putusannyaa itu, Majelis Hakim Robert Siahaan membatalkan demi hukum putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2007 dimana  salah satu yang menjadi bahan pertimbangan hakim, pihak komisioner tidak menyertakan nominal tarif pesan singkat yang harus dibayarkan oleh konsumen.

“Segera setelah KPPU mendapatkan salinan Putusan PN Pusat secara lengkap, akan dilaporkan ke pimpinan sikap yang diambil. Tanpa bermaksud mendahului sikap Pimpinan, biasanya kami akan melakukan upaya hukum Kasasi bila putusan KPPU dibatalkan,” tegas  Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza kepada IndoTelko, Senin (1/6).

Sekadar diketahui, dalam isu kartel SMS yang diputus  KPPU pada Juni 2008 lalu, enam operator yang dituding yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk (sekarang PT XL Axiata Tbk), PT Telekomunikasi Selular, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom.

Dalam putusannya beberapa waktu lalu, pengadilan menetapkan bahwa para pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Monopoli. (Baca juga: Drama Kasus kartel SMS)

Menurut pengadilan, KPPU tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran Pasal 5 yang berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.

Adapun vonis KPPU pada Juni 2008 adalah Majelis komisi menemukan klausula penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku berkisar Rp250-Rp350 yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator. Berdasarkan perhitungan tersebut maka perkiraan harga yang kompetitif layanan SMS off net adalah Rp114.

Tarif kompetitif mengacu pada tarif interkoneksi layanan SMS originasi Rp38, dan terminasi Rp38 hasil hitungan OVUM, ditambah dengan biaya Retail Services Activities Cost (RSAC) sebesar 40% dari biaya interkoneksi dan margin keuntungan sebesar 10%.

Sesuai proporsi dan pangsa pasar operator tersebut selama empat tahun praktik kartel SMS berlangsung, Telkomsel mengakibatkan kerugian konsumen terbesar yang mencapai Rp2,1 triliun. Disusul berturut-turut XL sebesar (Rp346 miliar), Telkom (Rp173,3 miliar), Bakrie Telecom (Rp62,9 miliar), Mobile-8 (Rp52,3 miliar), dan Smart (Rp0,1 miliar).

Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menghukum sanksi denda operator XL dan Telkomsel masing-masing senilai Rp25 miliar, Telkom (Rp18 miliar), Bakrie Telecom (Rp4 miliar), Mobile-8 Telecom (Rp5 miliar).

Sebelumnya, Anggota Komite BRTI Muhammad Imam Nashiruddin mengharapkan kasus kartel SMS tak diperpanjang karena masih banyak agenda yang perlu dikoordinasikan dengan KPPU,  terutama soal isu konsolidasi di industri seluler.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year