telkomsel halo

Kejagung akan Tuntaskan Kasus Indosat

06:50:58 | 13 May 2015
Kejagung akan Tuntaskan Kasus Indosat
Indar Atmanto (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menuntaskan dan membawa dugaan kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G yang melibatkan PT Indosat Tbk (ISAT) dan beberapa mantan petingginya ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.

Sejak tahun lalu, salah satu tersangka yang terlibat kasus ini, Mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, terbukti bersalah dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dan dipidana delapan tahun. Indar tengah menjalani hukuman di penjara Sukamiskin.

Berkas perkara yang belum dilimpahkan atas nama dua korporasi yakni, Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2). Selain itu juga ada nama mantan Dirut Indosat Johnny Swandy Sjam, dan Hari Sasongko.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Ini karena kelengkapan keterangan ahli, jadi terkesan lambat penuntasannya. Kita tunggu saja," katanya kemarin.

Menurutnya, tim penyidik terus dan akan mempercepat pemeriksaan saksi ahli untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp1,3 triliun sampai ke pengadilan.

"Kami optimis bisa menyelesaikan kasus ini karena sudah punya payung hukum. Payung hukum itu, putusan Mahkamah Agung (MA), 2014 yang menyatakan mantan Presdir PT IM2 Indar Atmanto berasalah, jadi tunggu saja, kita sudah komit untuk menyelesaikan." jelasnya.

Terkait dengan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun sesuai putusan MA , dijelaskannya, masih menunggu proses selanjutnya. Pasalnya ada dua putusan saling bertolak belakang. Pertama MA, menyatakan bersalah, sebaliknya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan BPKP tidak berhak mengaudit PT Indosat Tbk. "Tunggu saja langkah berikutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung memberikan tenggat waktu hingga 6 November 2014 kepada Indosat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli.

Tim jaksa eksekutor telah menerima salinan putusaan MA tersebut sebagai dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun itu. Namun hingga kini eksekusi uang pengganti belum dilakukan.

Sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.670.

Indar sendiri tengah berjuang mencari keadilan dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya tersebut bermodalkan bukti baru yakni putusan PTUN yang menyatakan BPKP tidak berhak mengaudit Indosat.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year