telkomsel halo

TV Digital Harus Diatur di UU

12:00:49 | 07 Apr 2015
TV Digital Harus Diatur di UU
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko)  - Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menilai siaran TV Digital harus diatur dalam bentuk Undang-undang (UU) bukan sekadar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo).

“Kami mengharapkan regulasi untuk mengatur TV Digital levelnya UU bukan Permenkominfo. Ini untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Ketua Umum  ATSDI Gilang Iskandar, kemarin.

Menurutnya, saat ini  UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengatur siaran digital. Celah ini menjadikan adanya masalah hukum.

Hal itu terlihat dengan keluarnya  putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Peraturan Menteri No 22 Tahun 2011 tentang Penyiaran Digital.

Selain itu, PTUN juga membatalkan 33 keputusan menteri tentang lembaga multiplexing di 11 provinsi. Putusan tersebut membuat program siaran TV digital yang dtargetkan switch on pada 2018 terganggu.

Atas putusan PTUN ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya banding, setelah mempelajari amar putusan PTUN.

Disarankannya,  ada bebarapa hal penting dalam revisi UU Penyiaran, seperti memasukkan ketentuan yang mengakomodasi kemajuan teknologi. Jadi tidak hanya mengenai teknologi digital, tetapi juga mengenai  konvergensi dan  multimedia.

"Kalau nanti ada kemajuan teknologi di bidang penyiaran, kita tidak perlu merombak UU Penyiaran. Namun cukup diatur teknis pelaksanaannya lewat peraturan pemerintah atau peraturan menteri," ujarnya.

Ditambahkannya, digitalisasi di penyiaran tak bisa ditolak karena bisa  mendorong pertumbuhan ekonomi.

Alasan lainnya, posisi Indonesia di dunia internasional. Indonesia harus menjadi bagian dari masyarakat dunia yang mentrasformasi diri ke teknologi digital. Apalagi dengan pemain baru di televisi digital, masyarakat mempunyai banyak pilihan siaran. Selain itu, digitalisasi membuat industri penyiaran semakin efisien.

"Belum lagi kami yang sudah memegang IPP telah  engeluarkan biaya untuk mengurus perizinan, membayar biaya-biaya yang disyaratkan untuk memperoleh IPP, dan membangun infrastruktur.  Sebagai  pemegang IPP, kami harus segera mendapatkan hak untuk melakukan penyiaran, karena kami telah mengikuti seluruh proses perizinan," tegasnya

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq  mengingatkan  digitalisasi bukan hanya soal peralihan teknologi, tetapi ada aspek lain. Seperti aspek bisnis, organisasi, dan kesiapan masyarakat.

"Kami dan pemerintah telah  bersepakat untuk mempercepat pembahasan revisi UU Penyiaran. Kami targetkan pada awal Agustus Komisi I dan pemerintah membahas RUU Penyiaran, yang mana secara defenitif memasukkan poin tentang digitalisasi. Kami yakin akhir 2017 switch off analog ke digital bisa dilakukan," ulasnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year