telkomsel halo

Kemenkominfo Rancang Aturan Tangkal Konten Negatif di Internet

10:38:53 | 06 Mar 2014
Kemenkominfo Rancang Aturan Tangkal Konten Negatif di Internet
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah merancang aturan untuk menangkal konten negatif bergentayang di dunia maya.

“Kita tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang dapat menjadi tata cara dan prosedur tetap dalam penanganan konten negatif di internet,” ungkap Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, kemarin.

Dijelaskannya, RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif tersebut tidak ada hubungannya dengan RPM Konten Multimedia yang sempat membuat heboh jagad dunia maya beberapa tahun lalu. “Ini sepenuhnya hanya mengatur tata cara dan prosedur baku penanganan konten negatif,” tegasnya.

Dikatakannya, RPM ini telah dibahas secara internal dan ekternal dan masuk  uji publik, maka pada tanggal 3-15 Maret 2014.  Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ini adalah sebagai berikut:

Pasal 1. Tujuan peraturan ini, yaitu: memberikan dasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya; dan melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.

Pasal 3: Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud, yaitu: pornografi; perjudian; dan atau kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6: Kementerian atau lembaga pemerintah dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud kepada Dirjen Aplikasi Informatika .

Pasal 7: Lembaga penegak hukum dan atau lembaga peradilan dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya kepada Dirjen Aplikasi Informatika.

Pasal 8: Masyarakat dapat melaporkan situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud kepada kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

Pasal 9: Dirjen Aplikasi Informatika menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST + Positif.

Pasal 11: Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terdapat dalam TRUST + Positif.

Pasal 13: Dalam hal Penyelenggara Jasa Akses Internet tidak melakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud, Penyelenggara Jasa Akses Internet dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14: Penyelenggara Jasa Akses Internet yang telah menjalankan pemblokiran sebagaimana dimaksud, Penyelenggara Jasa Akses Internet tersebut telah melakukan tindakan tidak dapat diaksesnya perbuatan yang dilarang terkait situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud.

Bagi sebagian kalangan jika RPM ini diberlakukan, maka pemerintah   memegang kekuasaan mutlak atas informasi di internet yang boleh atau tidak boleh diakses oleh masyarakat Indonesia. Hal ini jika merujuk   pasal 6, pasal 7, pasal 8 (1) dan pasal 9 (1), dimana benang merahnya  seluruh akses internet di Indonesia harus lolos dari pemblokiran sesuai daftar alamat situs (database) bermuatan negatif yang dikelola oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year