telkomsel halo

Aturan Anti Billing Shock Dikeluarkan

08:54:56 | 07 Feb 2014
Aturan Anti Billing Shock Dikeluarkan
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya mengeluarkan aturan yang mengatur tentang layanan jelajah (roaming) Internasional guna mengurangi keluhan pengguna telekomunikasi terkait membengkaknya jumlah tagihan (billing shock) setelah berkomunikasi dari luar negeri.

"Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 31 Oktober 2013 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No.24/2013 tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional."kata  Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S. Dewa Broto dalam situs resmi Kemenkominfo.

Dijelaskannya,   kebijakan seperti itu bukan di Indonesia saja, tapi juga disejumlah negara, seperti pemerintah Federal Australia menerapkan kebijakan dan pengaturan masalah layanan jelajah internasional dengan tujuan di antaranya untuk mengurangi keluhan pengguna telekomunikasi yang sering mengeluhkan membengkaknya jumlah tagihan setelah berkomunikasi dari luar negeri. "Keluhan seperti itu juga cukup sering terjadi di Indonesia."katanya

Diungkapkannya,  aturan atau kebijakan yang dikeluarkan Kemkominfo, menyangkut layanan roaming tersebut antara lain, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dapat menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional, Penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional sebagairnana dimaksud dilaksanakan berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler di negara lain.

Layanan jelajah (roaming) internasional yang berbayar dapat diberikan kepada pengguna setelah rnendapatkan persetujuan dari pengguna. Jenis layanan jelajah (roaming) internasional dapat berupa, na m un tidak terbatas pada layanan suara, SMS, dan data.

Sedangkan dalam rnenyediakan layanan jelajah (roaming) internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan transparan."Informasi  harus dapat diakses dengan rnudah rnelalui media berupa situs internet, SMS, dan UMB,"jelasnya.

Kemudian Informasi yang disediakan melalui media sebagairnana dimaksud diberikan kepada pengguna dengan tidak dikenai biaya. Informasi yang diberikan paling sedikit memuat jenis layanan jelajah (roaming) internasional, tarif retail layanan (roaming) internasional untuk seluruh mitra roaming yang tersedia, dan jaringan mitra roaming yang tersedia di negara lain.

Sementara itu untuk, Penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menyediakan layanan data jelajah (roaming) internasional wajib menyediakan informasi bahwa layanan data pada jelajah (roaming) internasional dapat diaktifkan atau dinonaktifkan melalui pengaturan pada perangkat pengguna.

Berikutnya, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional sebagaimana dimaksud, wajib memberikan notifikasi yang tidak dikenai biaya kepada pengguna layanan jelajah (roaming) internasional melalui SMS.

Notifikasi sebagaimana dimaksud terdiri atas, informasi mengenai jaringan mitra yang digunakan ketika p engguna mulai tersambung dengan jaringan mitra di luar negeri yang disampaikan segera setelah pengguna tiba di negara tujuan, peringatan bahwa tarif layanan jelajah (roaming) internasional lebih tinggi dibanding tarif layanan dalam negeri, peringatan penggunaan layanan data dan SMS dalam hal penggunaan layanan jelajah (roaming) internasional mendekati batasan penggunaan yang ditetapkan; dan peringatan penggunaan layanan data dan SMS dalam hal penggunaan layanan jelajah (roaming) internasional mencapai batasan penggunaan yang ditetapkan.

Selain itu, Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan pilihan kepada pengguna layanan jelajah (roaming) internasional untuk melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan.

Kewajiban memberikan notifikasi mengenai batasan penggunaan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) sepanjang belum memungkinkan secara teknis.

“Bagi operator yang  belum dapat memenuhi ketentuan memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud karena alasan teknis, diberikan waktu tambahan untuk melaksanakan ketentuan tersebut paling lama 5 bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini,” katanya.

Sebelumnya, operator mengatakan implementasi aturan anti billing shock ini tak mudah karena ada hal yang diluar kontrol, seperti kebijakan di mitra roaming.(ss)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year