JAKARTA (IndoTelko) – Direktorat Jenderal Pajak akhirnya berbicara terkait merger PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) pemilik SCTV dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus instansinya tidak pernah melarang adanya merger dua perusahaan tersebut.
“Kita tidak larang. Tetapi merger yang diperbolehkan Ditjen Pajak menggunakan nilai pasar. Sedangkan merger yang dikehendaki SCTV dan Indosiar, adalah merger dengan menggunakan nilai buku,” katanya.
Dijelaskannya, merger dengan nilai buku diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2008.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha terkait yang ingin melakukan merger. Pertama, mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak dengan menampilkan alasan dan tujuan merger.
Kedua, harus melunasi utang-utang pajak dari setiap badan usaha terkait. Ketiga, lulus bisnis purpose test. Dalam tes ini pihak pajak akan melihat tujuan merger ini, sebenarnya sesuai dengan tujuan bisnis atau tidak. Tujuannya adalah, agar bisnis memperkuat usaha.
Menurut Ditjen Pajak dalam syarat ketiga SCTV dan Indosiar tidak lulus. Karena dalam syarat ini, dilihat apakah ada unsur penyelundupan dan pengurangan pajak yang hendak dilakukan dengan merger. "Nilai buku diperkenankan, tapi tidak digunakan untuk mengurangi pajak," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Surya Citra Media Sutanto Hartono dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (15/1) mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan
keputusan berupa penolakan atas permohonan SCMA pada 13 Desember 2013 dikarenakan tidak memenuhi syarat formal.(ak)