telkomsel halo

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus MPLIK

12:15:05 | 16 Jul 2013
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus MPLIK
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 memasuki babak baru.

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah  menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dengan inisial SS dan Dirut PT Multidana Rencana Prima dengan inisila DNA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.

Penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.

Tak hanya menetapkan dua tersangka, kabarnya nama-nama tersangka lain bisa saja menyusul karena pemenang proyek ini terdiri dari beberapa perusahaan.
Anggaran proyek MPLIK tahun 2010-2015 mencapai Rp 6 triliun. Para pemenang tender lainnya diantaranya Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

“Kami menduga tidak hanya satu perusahaan yang bermasalah karena proyek ini anggarannya lumayan besar. Terkait dengan Kepala BP3TI, kami tentu akan memeriksa Menkominfo Tifatul Sembiring, karena ini proyek di Kementerian, dan Kepala BP3TI bertanggungjawab kepada menteri," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya,  proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009  tidak sesuai dengan peruntukkannya. Namun, saat ini Kejagung belum dapat menilai kalau proyek itu fiktif.

"Pada pengadaan, dan operasionalnya tidak sesuai. Ini baru satu vendor tidak menutup kemungkinan bagi vendor yang lain karena segala kemungkinan ada," ujarnya.

Dalam kasus ini Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.

Belum Tahu
Menkominfo Tifatul Sembiring kala dikonfirmasi usai acara buka bersama Senin (15/7) mengaku belum tahu adanya penetapan tersangka dalam kasus MPLIK itu.

“Saya belum mengetahui informasi itu. Nanti akan dicek,” katanya.  

Dijelaskannya, dalam proyek MPLIK model bisnisnya adalah sewa jasa sehingga Kemenkominfo tidak membeli perangkat atau mobilnya. Kemenkominfo hanya menender wilayah dan biaya subsidi koneksi sekitar Rp 3.125 per jam

MPLIK dilengkapi sejumlah fasilitas yang meliputi lima terminal untuk user berupa laptop, genset, server, di atas mobil terdapat antenna parabola VSAT. Akses Internet yang disediakan sekitar 256 kbps, dan sudah dilengkapi software Nawala untuk memastikan penggunaan Internet Sehat dan Aman.

“Kita hanya sewa jasa dan uang sewa ini diambil dari dana Universal Service Obligation (USO) milik operator.  Dari 2010 baru dibayar sekitar Rp 900 miliar,” ungkapnya.

Sebelumnya, saat  Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Rabu (5/6), Tifatul mengungkapkan sebanyak 69% pelaksanaan proyek Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan  telah berjalan sesuai aturan.

Panja PLIK/MPLIK Komisi I DPR RI dalam salah satu usulannya belum lama ini menyarankan proyek ini di moratorium pembayarannya hingga audit investigasi oleh BPK selesai dikerjakan.(ct) 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year