telkomsel halo

Ex Kurator Telkomsel: Pintu Mediasi Masih Terbuka

16:01:26 | 19 Feb 2013
Ex Kurator Telkomsel: Pintu Mediasi Masih Terbuka
Feri S. Samad (DOK)
JAKARTA (IndoTelko)  - Salah seorang mantan kurator Telkomsel, Feri S. Samad menegaskan pintu mediasi masih terbuka untuk anak usaha Telkom tersebut  guna bermusyawarah terkait imbalan jasa bagi pihaknya selama menjalankan tugas sebagai kurator.

“Dari awal kami maunya musyawarah. Harap diketahui, dalam sejarah untuk penetapan besaran imbalan atau fee kurator itu tak pernah dibayar sama dengan angka yang ditetapkan. Selalu ada mediasi, negosiasi.  Mau dapat setengahnya syukur, 10% pun tidak apa-apa,” ungkap Feri dalam jumpa pers yang digelarnya kemarin sore.

Ditegaskannya, Telkomsel  pernah menjalani masa pailit selama 119 hari terhitung sejak 14 September 2012 hingga 10 Januari 2013.  Periode ini adalah sejak keluarnya putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga keluarnya kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

“Jadi, jangan dibilang tidak pernah pailit. Selama periode itu kami menjalankan tugas sebagai kurator, sehingga wajar mendapatkan imbalan," tegasnya.

Diungkapkannya, selama menjalankan tugas, pihak kurator mengeluarkan biaya sekitar Rp 240 juta untuk pembayaran iklan, pemberitahuan kreditur, mengirim berkas, dan lainnya.

"Ketika pailit itu kita harus verifikasi tagihan dari 178 kreditur dengan total tagihan mencapai Rp 13.7 triliun. Kita tidak terima uang sama sekali dari Telkomsel selama bekerja. Bahkan untuk parkir sehari Rp 70 ribu, kami bayar sendiri. Kami hanya pernah sekali dibayar makan siang berupa nasi bungkus, catat itu," ketusnya.

Dijelaskannya, terdapat tiga unsur yang menentukan imbalan kerja kurator yakni kerumitan, profsional, dan waktu kerja.

"Ada yang bilang harusnya berdasarkan jam kerja. Kata siapa kurator berdasarkan jam kerja, begitu Telkomsel diputus pailit siang itu (14/9/12), kami langsung bertanggungjawab sejak pukul 00.OO WIB, berarti itu dihitung mundur. Bagaimana bisa dibilang jam-jaman," sesalnya.

Sesalkan
Lebih lanjut Feri mengaku menyesalkan pernyataan sejumlah pihak yang dianggap tidak memahami Undang-Undang Pailit sehingga memperkeruh suasana.

“Banyak yang bicara membuat suasana gaduh. Padahal tidak mengerti substansi dari UU Pailit. Misalnya, ada yang bicara tentang majelis hakim yang sama untuk putusan pailit dan penetapan imbalan. Padahal itu diperbolehkan di dalam UU Pailit,” katanya.

Pernyataan yang paling disesalkan Feri adalah dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin adalah terkait keluarnya Permenkumham No 1 2013 di salah satu stasiun televisi swasta belum lama ini.

“Dari pernyataan beliau di acara itu jelas dan terang bahwa Permenkumham No 1/2013 dibuat untuk kepentingan Telkomsel, agar Telkomsel lepas dari kewajiban membayar imbalan jasa kurator. Perbuatan ini sangat menciderai prinsip-prinsip negara hukum karena ternyata kekuasaan yang dimilikinya selaku MenkumHam digunakan untuk mencipatakan hukum demi kepentingan tertentu,” sesalnya.
 
Yakin Menang
Terkait dengan peluangnya untuk memenangkan hak sebagai kurator Telkomsel, Feri mengaku optimistis kebenaran akan berpihak pada dirinya dan dua temannya.
“Saya prediksi  upaya hukum yang dilakukan Telkomsel adalah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.

Diungkapkannya, tidak ada sejarahnya pihak yang menolak imbalan pailit itu menang. “Karena itu kami yakin menang. Apalagi saya sudah berniat imbalan yang saya dapat setelah dipotong pajak maksimal 30% dan dibagi dua rekan kurator lainnya, seluruh bagian saya akan dihibahkan ke enam panti asuhan dan kaum duafa,” katanya.

Sebelumnya, Telkomsel telah memasang ancang-ancang untuk melaporkan masalah penetapan imbalan jasa  kurator senilai Rp 146.808 miliar ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan keadilan dan menghindari kerugian negara.

Tim Kuasa Hukum anak usaha Telkom ini menduga adanya konspirasi yang menjurus ke mafia peradilan untuk merugikan Telkomsel.
 
Untuk diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat adalah  berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar  Rp 58.723 triliun. Hasil perkalian itu adalah   Rp. 293.616.135.000.

Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI)  sehingga masing-masing dibebankan Rp. 146.808 miliar. Pola perhitungan itu menggunakan Permenkumham No 9/1998.

Sedangkan Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013.  Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 kurator sekitar Rp 5.160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.

Dalam  Permenkumham yang mengatur tentang imbalan jasa kurator baik No 9/1998 atau No 1/2013 secara jelas diatur tiga hal.

Pertama, perhitungan berdasarkan aset jika pailit benar terjadi. Kedua, jika terjadi perdamaian tetap ada pemberesan dan dihitung 2% dari aset. Ketiga, jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.

Perbedaan di Permenkumham lama atau baru ini adalah, di aturan lama jika tidak terjadi pailit fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung berdua. Sedangkan di aturan baru jika tidak terjadi pailit fee dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung pemohon

Kurator sendiri  adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untu8k mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan Undang-undang Pailit No 37/2004.(id)

        

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year