telkomsel halo

Axis: Tak Ada yang Salah dengan Pinjam Pulsa

14:01:50 | 19 Feb 2013
Axis: Tak Ada yang Salah dengan Pinjam Pulsa
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – PT Axis Telekom Indonesia (Axis) sebagai pemilik layanan Pinjam Pulsa pertama di Indonesia merasa tak ada yang salah dengan layanan miliknya dan malah disenangi pelanggan.

“Tak ada yang salah dengan layanan Pinjam Pulsa. Tidak seperti yang ditudingkan ada unsur rentenir.  Sama sekali tak ada intensi ke arah sana,” tegas Juru Bicara Axis Anita Avianty kala dikonfirmasi kemarin.

Pinjam Pulsa adalah  layanan dimana pelanggan bisa mendapatkan pulsa senilai Rp 2 ribu dengan menelepon ke *911# dan pulsa  akan langsung ditransfer ke pulsa pelanggan.

Biaya layanan sebesar Rp500 akan dikenakan ketika pelanggan mengembalikan pulsa, sehingga pulsa senilai Rp2500 secara otomatis akan langsung dipotong dari pulsa pertama yang ditambahkan dalam akun pelanggan

Layanan ini dituding oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membodohi masyarakat dan dekat dengan praktik riba.

Menanggapi hal itu, Anita menjelaskan, layanan pinjam pulsa disediakan Axis  untuk memastikan pelanggan tetap terhubung meski di saat pulsa mereka tidak  mencukupi.

“Sebenarnya layanan ini lebih ke keadaan darurat. Ada saatnya mendadak harus menghubungi seseorang tetapi  pulsa habis. Kita bantu dengan layanan ini,” jelasnya.

Fee Ditolak
BRTI sendiri memandang dalam praktiknya layanan itu tak ubahnya rentenir. Detailnya, saat seorang pelanggan prabayar kehabisan pulsa, sistem aplikasi ini  menawarkan pinjaman pulsa Rp.2 ribu dengan biaya layanan Rp 500 per transaksi.

Jadi, kalau dalam sebulan seorang pelanggan "hutang pulsa" sebanyak 10 x Rp.2000  maka dia wajib mengembalikan sebanyak 10x R .500 setara dengan Rp.5000 atau dia harus mengisi-ulang pulsa sebanyak Rp.25 ribu  untuk pemakaian pulsa Rp.20 ribu  

Terkait adanya fee, Anita mengakui, adanya service fee dan sifatnya tetap.  “Tidak ada batasan waktu kapan pelanggan harus mengembalikan pulsa yang dipinjamnya,” jelasnya.

Dianalogikannya,  pada pinjaman kartu kredit, jika   telat bayar pada waktu tertentu, maka bunga akan terus ditambahkan pada pokok hutang.

“Service fee Rp 500, itu sifatnya tetap,  diambil dari reload pertama yang dilakukan pelanggan setelah mereka pinjam pulsa. Menurut Axis Rp 500 itu service charge, bukan riba,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komite BRTI Nonot Harsono menegaskan, regulator telah menolak layanan PInjam Pulsa kala Telkomsel bersama pengembang aplikasinya melakukan presentasi.  
 
“Pada periode Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT)  sebelumnya sudah ditolak mentah-mentah. Ternyata saat ini pengembang aplikasi ini masih saja bergerilya melalui para operator. Kita kecolongan,  karena jauh sebelumnya, Telkomsel sudah konsultasi dengan BRTI, lalu kita tolak tegas. Rupanya Axis tidak menyimak,” sesalnya.

Diingatkannya, jika ada operator  yang menerapkan sistem ini, pasti akan ada pelanggan yang melaporkan ke pihak berwajib   karena sistem ini benar-benar rentenir pulsa dengan bunga 25% per transaksi.
 
Ditegaskannya, regulator akan segera memanggil Axis untuk mendapatkan klarifikasi terkait layanan tersebut.  “Bagi kami, jika mau punya program consumer loyalty, seharusnya tidak perlu biaya Rp 500. Sesuai promosinya saja, membantu saat keadaan darurat, tanpa ada embel-embel fee,” tegas Nonot.(id)
 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year