telkomsel halo

Ribuan Demonstran Tolak Kriminalisasi Industri Telekomunikasi

17:16:30 | 13 Feb 2013
Ribuan Demonstran Tolak Kriminalisasi Industri Telekomunikasi
Presdir Indosat, Alexander Rusli (topi kuning) di antara demonstran (DOK)
JAKARTA – Ribuan demonstran melakukan aksi keprihatinan terkait kian maraknya upaya kriminalisasi terhadap industri telekomunikasi pada Rabu (13/2) pagi.

Para demonstran yang didominasi dari Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) ini  melakukan   long march dari Jl.Medan Merdeka Barat menuju Bundaran Hotel Indonesia dan kantor Mahkamah Agung.
 
“Kami melakukan aksi ini karena menolak  keras upaya kriminalisasi terhadap industri telekomunikasi seperti yang dialami Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G,” tegas salah satu peserta aksi Hermanuddin, Rabu (13/2) pagi.

Diharapkannya, aksi ini akan membuka mata hati dan nurani dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan mengeluarkan putusan sela terhadap mantan dirut IM2, IA, pada Kamis (14/2) besok.

“Kita harapkan besok Pak IA mendapatkan keadilan secepatnya,” tegasnya.

Dari pantauan lapangan, aksi ini juga diikuti oleh komunitas industri telematika Indonesia dan jajaran manajemen Indosat.

Hal ini terlihat dari keberadaan Presiden Direktur & CEO Indosat Alexander Rusli diantara demonstran.

Sebelumnya, sejumlah pihak yang bergabung dalam sahabat peradilan (Amicus Curiae) memberikan pendapatnya terhadap kasus ini.

Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan (Friend of the Court) merupakan suatu pendekatan advokasi atau pembelaan yang bertujuan memberikan dukungan kepada salah pihak yang sedang berperkara di pengadilan dengan menyampaikan informasi tambahan yang penting dan bermanfaat untuk diketahui dan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang seperti akademisi, anggota DPR, pejabat pemerintah, mantan pejabat, ahli hukum, anggota DPR, dan praktisi telematika tergabung dalam sahabat peradilan (Amicus Curiae) ini.

Mereka di antaranya adalah Mantan Rektor ITB dan Mantan Menristek Kusmayanto Kadiman, Mantan Menkominfo Sofyan Djalil, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan,  mantan pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki, Erry Riana Hardjapemaekas dan Chandra M Hamzah, dan lainnya.

Dalam dokumen Amicus Brief-nya para  Amici  menyatakan keprihatinannya atas kasus ini.

Menurut para Amici   kerjasama antara  Indosat  dengan IM2 adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak melanggar hukum yang berlaku sebagaimana telah disampaikan oleh para saksi ahli dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Selain itu, hal tersebut juga telah dijelaskan secara tertulis oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pembina  yang bertanggung jawab di bidang telekomiunikasi dalam suratnya kepada Jaksa Agung.
Seperti diketahui, Indosat dan  IM2 diperkarakan oleh Kejagung telah menyalahgunakan frekuensi di 2,1 GHz dan mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 triliun akibat penggunaan frekuensi Indosat oleh IM2.

Saat ini sidang dengan  terdakwa mantan Dirut IM2, IA terus berjalan. Sementara tersangka lainnya,
mantan Dirut Indosat, JSS, tengah dilengkapi berkasnya untuk dibawa ke pengadilan.  Indosat dan IM2 sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di industri telekomunikasi tak hanya Indosat yang tersandung masalah hukum.

Telkomsel setelah lepas dari pailit juga tengah bermasalah dalam penagihan fee kurator yang ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Anak usaha Telkom ini melalui  penetapan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat  dengan Putusan  No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012 dinyatakan harus membayar fee kurator senilai Rp 146,808 miliar.

Angka itu  keluar dari perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel sekitar  Rp 58.723 triliun yakni Rp. 293.616.135.000.

Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI)  sehingga masing-masing dibebankan Rp. 146.808 miliar.

Telkomsel melalui kuasa hukumnya menolak keras tagihan itu karena tidak wajar dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.(ct)   

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year