telkomsel halo

Aturan untuk e-commerce Sebaiknya Satu Pintu

16:35:24 | 05 Feb 2013
Aturan untuk e-commerce Sebaiknya Satu Pintu
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (indotelko) – Para pelaku usaha di e-commerce berharap pemerintah bisa mengeluarkan aturan terkait berbisnis di dunia maya melalui satu pintu untuk efisiensi dan efektifitas.

“Idealnya aturan untuk e-commerce itu satu pintu saja. Terserah, komandonya mau di Kemenkominfo atau Kemendag. Pada prinsipnya, kami sebagai pelaku usaha tak masalah ada aturan untuk kepentingan bersama,”  ungkap Direktur Utama Plasa.com Aulia E. Marinto kala dihubungi semalam.

Menurutnya, e-commerce masih sesuatu yang baru di Indonesia dan sedang mencari bentuk. Jika diatur terlalu ketat, bisa membuat bisnis ini layu sebelum berkembang. “Jangan sampai kita diminta lari untuk membangun ekonomi berbasis internet, tetapi kakinya diikat,” kata Pria yang juga menjadi dewan pembina  Indonesian e-Commerce Association (iDea).  

Sebelumnya, tersiar kabar Kementerian Perdagangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Dalam aturan tersebut akan mewajibkan pedagang yang menggunakan e-commerce mengajukan izin terlebih dahulu ke Kementerian Perdagangan.

Rencananya peraturan baru tersebut akan dikeluarkan pertengahan tahun ini. Pelaku usaha di bisnis ini akan dibagi menjadi dua yakni penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (penyedia media perdagangan elektronis) dan merchant (pedagang yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik).

Nantinya pelaku usaha e-commerce wajib berbentuk PT atau koperasi dan memiliki Izin Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (IPPE).  

Selain itu penyelenggara perdagangan wajib memiliki kompetensi atau keahlian di bidang teknologi informasi dan perdagangan elektronis. Aturan inni nantinya akan berbentuk  Peraturan Menteri Perdagangan.

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri dikabarkan juga tengah membuat aturan terkait e-commerce. Aturan juga akan dalam bentuk Peraturan menteri.  

Secara terpisah, pemerhati e-commerce Andi S Boediman mengungkapkan di kalangan pelaku usaha e-commerce ada pro dan kontra terkait munculnya aturan harus terdaftar sebagai pelaku usaha di sektor itu.

“e-commerce memang jasa perdagangan, ada pro dan kontra soal isu harus mendaftar itu. Dari sisi positif jika aturan ini jalan bisa menyaring mereka yang ingin berbisnis dengan benar, jeleknya ini bisa menghambat pertumbuhan,” katanya.

Bisnis e-commerce sendiri di Indonesia tak hanya melibatkan pemain besar dengan dukungan modal kuat seperti situs-situs yang tergabung di iDea, tetapi juga individu yang memanfaatkan social media.Jika ada aturan mendaftar ala Kemendag, tentu akan mengancam para pemain individu.(ss)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year