telkomsel halo

Biaya interkoneksi anyar ditunda, ini reaksi Telkomsel

13:44:10 | 01 Sep 2016
Biaya interkoneksi anyar ditunda, ini reaksi Telkomsel
Ririek Adriansyah (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Telkomsel akhirnya angkat suara terkait keluarnya pengumuman penundaan implementasi biaya interkoneksi versi Surat Edaran (SE) SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia dan dirilis pada 2 Agustus 2016 lalu.

“Kami baru tahu perihal penundaan ini melalui media. Telkomsel mengharapkan agar pemerintah yang diwakili Kementerian Kominfo segera menyampaikan pemberitahuan resmi tertulis atas penundaan ini yang ditujukan kepada semua operator,” tegas Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah dalam rilisnya, Kamis (1/9).

Ditegaskannya, Telkomsel akan menggunakan biaya interkoneksi yang disepakati dalam perjanjian dengan operator lain yang berlaku saat ini sesuai pasal 18 PM 8 tahun 2006, hingga pemerintah mengumumkan hasil perhitungan biaya interkoneksi masing-masing operator sebagai dasar acuan kesepakatan industri dalam membuat penawaran interkoneksi pada DPI masing-masing.

Diakuinya, Telkomsel belum menyerahkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) sebagaimana yang disampaikan perwakilan Kementerian Kominfo melalui media, karena belum mendapatkan jawaban secara tertulis perihal surat keberatan Telkomsel yang ditujukan kepada Menteri Telekomunikasi dan Informatika. Hal ini Telkomsel rasa perlu, untuk menegakan asas tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan (good and transparent governance).

“Telkomsel mendukung regulasi yang mengedepankan fairness dan transparan untuk kemajuan industri telekomunikasi nasional. Selain itu Telkomsel mendorong regulasi yang mendukung pemerataan pembangunan hingga keseluruh pelosok NKRI demi kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan berkeadilan bagi pemangku kepentingan yang terlibat. Adapaun untuk saat ini tarif retail yang murah saja tidak cukup bagi pelanggan namun harus diimbangi dengan kualitas jaringan yang baik dan merata,” tukasnya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza melalui rilis resminya pada Kamis (1/9) menyatakan karena Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) belum lengkap terkumpul, maka operator dipersilahkan menggunakan acuan biaya interkoneksi versi lama. (Baca: Biaya interkoneksi ditunda)

Telkom dan Telkomsel dikabarkan belum menyerahkan DPI. Padahal, posisi kedua operator  ini strategis dalam penetapan biaya interkoneksi sebagai operator dominan.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year