JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah tengah menyelesaikan regulasi layanan pengantaran barang dan makanan berbasis digital. Aturan tersebut nantinya akan dibuat berbeda dengan layanan transportasi penumpang karena memiliki karakteristik bisnis dan operasional yang berbeda.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan penyusunan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan industri sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.
“Pengantaran orang dan pengantaran barang memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Karena itu regulasinya juga harus disusun secara berbeda agar tetap memberikan kepastian, tetapi tidak menghambat inovasi,” ujar Nezar saat menerima audiensi Grab Indonesia di Jakarta.
Menurut Nezar, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyelesaikan pembahasan utama mengenai regulasi tersebut. Saat ini proses memasuki tahap akhir, termasuk penyempurnaan definisi dan penyusunan aturan teknis untuk layanan pengantaran barang serta makanan.
Ia menjelaskan mekanisme pengaturan layanan antar barang tidak dapat menggunakan pendekatan yang sama dengan transportasi penumpang. Hal ini karena layanan logistik digital memiliki lebih banyak faktor operasional yang perlu diperhitungkan.
Beberapa faktor tersebut mencakup waktu tunggu, ukuran barang, karakteristik pesanan, hingga kapasitas kendaraan yang digunakan oleh mitra pengemudi.
Selain aspek bisnis, pemerintah juga menyoroti faktor keselamatan dalam ekosistem layanan pengantaran digital. Salah satu perhatian utama adalah akurasi informasi mengenai berat dan dimensi barang yang dikirim.
Nezar menilai platform perdagangan digital perlu memiliki sistem validasi yang lebih baik agar pengemudi tidak menerima muatan yang melebihi kapasitas kendaraan.
“Informasi yang akurat penting untuk menjaga keselamatan mitra pengemudi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.
Pemerintah memastikan masukan dari pelaku industri akan menjadi bagian dalam penyempurnaan regulasi. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar aturan yang diterbitkan mampu menciptakan ekosistem layanan pengantaran digital yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Dengan regulasi baru tersebut, pemerintah berharap perkembangan layanan digital dapat terus berjalan tanpa mengabaikan aspek perlindungan, keselamatan, dan kepastian usaha. (mas)