Penipuan berbasis AI ancam ekosistem pembayaran digital

07:08:00 | 07 Jul 2026
Penipuan berbasis AI ancam ekosistem pembayaran digital
JAKARTA (IndoTelko) - Meningkatnya penggunaan pembayaran digital di Indonesia turut diikuti dengan berkembangnya pola penipuan berbasis kecerdasan artifisial (AI) yang semakin adaptif. Analisis terbaru TrustDecision menunjukkan metode pengendalian konvensional berbasis aturan (rule-based) mulai menghadapi keterbatasan dalam menghadapi pola serangan yang terus berubah.

Menurut laporan tersebut, sejumlah lembaga keuangan di Asia Tenggara kini telah memanfaatkan sistem AI otonom untuk mendukung pengambilan keputusan di bidang kredit, pencegahan penipuan, dan kepatuhan. Di sisi lain, pelaku kejahatan siber juga memanfaatkan AI untuk mengembangkan strategi serangan yang lebih dinamis dan sulit dideteksi.

Indonesia menjadi salah satu pasar yang dinilai menghadapi tantangan tersebut seiring pesatnya pertumbuhan transaksi digital. Perluasan infrastruktur pembayaran seperti BI-FAST dan QRIS mendorong peningkatan penggunaan pembayaran non-tunai. Hingga akhir 2025, jumlah pengguna QRIS telah melampaui 59 juta, dengan total 13,66 miliar transaksi sepanjang tahun. Sementara itu, Bank Indonesia memproyeksikan transaksi pembayaran digital akan tumbuh hampir 30 persen pada 2026.

Chief Data and AI Officer TrustDecision, Dr. Simon Liu, mengatakan AI telah mengubah karakteristik penipuan digital menjadi lebih cepat, adaptif, dan personal. Menurutnya, pelaku kejahatan kini mampu menguji berbagai skenario serangan, mempelajari respons sistem keamanan, lalu menyesuaikan metodenya dalam waktu singkat sehingga lebih sulit diantisipasi oleh sistem berbasis aturan.

Ia menjelaskan pelaku umumnya memulai aksinya melalui transaksi bernilai kecil sebagai tahap pengujian untuk mengenali pola deteksi sebelum melancarkan serangan yang lebih besar. Pendekatan tersebut memungkinkan mereka membangun profil risiko secara bertahap sekaligus mengidentifikasi celah pada sistem pengamanan.

Di Indonesia, perkembangan tersebut berlangsung bersamaan dengan meningkatnya perhatian regulator terhadap tata kelola AI di sektor jasa keuangan. Melalui dokumen Tata Kelola Kecerdasan Buatan Perbankan Indonesia yang diterbitkan pada April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menekankan pentingnya penerapan prinsip keandalan, akuntabilitas, serta pengawasan manusia dalam seluruh siklus penggunaan AI, termasuk untuk mendukung deteksi penipuan.

Laporan TrustDecision menilai lembaga keuangan perlu mengembangkan pendekatan yang lebih terintegrasi dengan menggabungkan analisis perangkat, perilaku pengguna, dan aktivitas jaringan ke dalam satu sistem pengambilan keputusan. Pendekatan tersebut dinilai dapat memberikan gambaran risiko yang lebih menyeluruh sehingga ancaman yang berkembang secara bertahap maupun serangan terkoordinasi dapat dideteksi lebih cepat, sekaligus mendukung kepatuhan terhadap ketentuan tata kelola AI yang ditetapkan regulator. (mas)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait