PFI Mega Life ingatkan risiko finansial pecinta olahraga ekstrem

05:08:00 | 29 Apr 2026
PFI Mega Life ingatkan risiko finansial pecinta olahraga ekstrem
JAKARTA (IndoTelko) - Tren gaya hidup You Only Live Once (YOLO) kini semakin identik dengan aktivitas pemacu adrenalin, mulai dari mendaki gunung, scuba diving, hingga mengikuti ajang ultra-marathon.

Aktivitas seperti summit attack di Gunung Rinjani, menyelam melihat pari manta di perairan timur Indonesia, hingga mencoba paragliding dan bungee jumping kini menjadi bagian dari gaya hidup baru yang banyak dibagikan di media sosial.

Namun di balik sensasi tersebut, terdapat risiko fisik dan finansial yang tak bisa diabaikan. Karena itu, PFI Mega Life mengingatkan pentingnya perlindungan asuransi jiwa dan kesehatan bagi para pecinta olahraga ekstrem.

Dalam industri asuransi, pemegang polis wajib menerapkan prinsip utmost good faith atau itikad baik, yakni keterbukaan penuh terkait kondisi maupun gaya hidup.

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah tidak mengungkapkan hobi ekstrem demi mendapatkan premi lebih murah. Praktik non-disclosure ini berpotensi membuat klaim ditolak jika risiko terjadi saat melakukan aktivitas tersebut.

Selain itu, premi asuransi juga dipengaruhi oleh penilaian occupational risk atau risiko pekerjaan dan gaya hidup.

Orang dengan aktivitas berisiko tinggi seperti panjat tebing atau olahraga ekstrem lainnya umumnya dikenakan extra premium atau biaya tambahan agar perlindungan dapat berlaku sesuai polis.

Meski telah membayar premi tambahan, nasabah tetap perlu memahami klausul exclusions atau pengecualian.

Banyak polis standar tidak otomatis menanggung aktivitas berisiko tinggi seperti olahraga dirgantara, motorsport, atau olahraga musim dingin. Karena itu, diperlukan endorsement atau persetujuan tambahan agar aktivitas tersebut masuk perlindungan.

Bagi yang gemar bepergian sendiri atau menjalani aktivitas ekstrem, manfaat tambahan (rider) seperti Accidental Death Benefit (ADB) juga dinilai penting.

Fitur ini memberikan santunan tambahan apabila tertanggung meninggal akibat kecelakaan yang tidak termasuk pengecualian polis.

Sebagai ilustrasi, jika uang pertanggungan dasar senilai Rp1 miliar, manfaat ADB dapat menggandakan total santunan menjadi Rp2 miliar.

Selain perlindungan diri, pemegang polis juga perlu menentukan beneficiary atau ahli waris yang akan menerima manfaat asuransi jika terjadi risiko meninggal dunia.

Penunjukan ahli waris, baik orang tua, pasangan, maupun saudara kandung, dinilai sebagai bentuk tanggung jawab finansial kepada keluarga.

PFI Mega Life menilai perlindungan asuransi jiwa dapat menjadi fondasi keamanan finansial bagi masyarakat yang ingin tetap aktif mengeksplorasi pengalaman dan tantangan baru melalui olahraga ekstrem. (mas)

Artikel Terkait