JAKARTA (IndoTelko) — Pemerintah Indonesia resmi memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai langkah strategis untuk merespons pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan munculnya berbagai model bisnis baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pembaruan KBLI bertujuan mengakomodasi sektor-sektor strategis yang sebelumnya belum terpetakan secara komprehensif dalam sistem klasifikasi nasional.
“Dalam pembaruan ini, sektor ekonomi digital, Artificial Intelligence, hingga aset kripto telah masuk dalam klasifikasi terbaru,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi di Jakarta.
Ia menambahkan, struktur klasifikasi tersebut telah diselaraskan dengan standar industri global guna memperkuat daya saing Indonesia di pasar internasional.
Dalam implementasinya, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan data usaha mereka dengan KBLI terbaru. Proses sinkronisasi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission, sehingga tidak memerlukan prosedur yang kompleks.
Salah satu poin penting dalam pembaruan ini adalah dimasukkannya kategori “Kepialangan Aset Keuangan Digital” dengan kode KBLI 66123. Klasifikasi ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, sehingga memberikan kejelasan hukum dan operasional bagi pelaku industri.
Menanggapi kebijakan tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif langkah pemerintah yang dinilai semakin memberikan legitimasi terhadap industri kripto di Tanah Air.
Menurutnya, pengakuan resmi melalui KBLI akan mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis sekaligus mendorong masuknya investasi baru serta mempercepat adopsi teknologi blockchain.
Sebagai informasi, KBLI merupakan acuan penting untuk mengklasifikasikan bidang usaha di Indonesia sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam menentukan kategori bisnis mereka.
Di sisi lain, kontribusi industri kripto terhadap penerimaan negara juga terus meningkat. Pajak dari transaksi kripto tercatat telah mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026, mencerminkan potensi sektor ini sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Dengan pembaruan ini, pemerintah diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tengah transformasi ekonomi global. (mas)